Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anak Pemohon yang bernama RAIHANA MERIZKA PUTRI dan diberi izin untuk menjual Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No.00440 Kel. Silaing Bawah, terletak di Provinsi Sumatera Barat,Kota Padang Panjang,Kelurahan Pasar Usang,Kecamatam Padang Panjang Barat,yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01/Pasar Usang/2006, tanggal 14 Februari 2006, seluas 704 M2 (tujuh ratus empat meter persegi), terdaftar atas nama BUSRA, RIKA SYOFIANA, RINI JULIANA,RIZKI ZULMAHENDRA,RAIHANA MERIZKA PUTRI.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|