Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Pdp 1.ANNIUS. B
2.AZHAR SYU'IB
3.SYAFRUDDIN
4.ARIF NIDA
1.MUHARDANUS
2.EKA SAPUTRA
3.WIRESKY RAHMA YULIS
4.EFENDI
5.AJIZAH
6.NASRUL
7.YUSMANIDAR
8.ERDISON
9.NELI YASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNIUS. B
2AZHAR SYU'IB
3SYAFRUDDIN
4ARIF NIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHANNIUS. B
2ALKASIAH.SHAZHAR SYU'IB
3ALKASIAH.SHSYAFRUDDIN
4ALKASIAH.SHARIF NIDA
Tergugat
NoNama
1MUHARDANUS
2EKA SAPUTRA
3WIRESKY RAHMA YULIS
4EFENDI
5AJIZAH
6NASRUL
7YUSMANIDAR
8ERDISON
9NELI YASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat.1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan Penggugat.2,3,4 adalah anggota kaumnya;
 
3. Menyatakan objek perkara yakni berupa 1 (satu) bidang tanah Peladangan yang dahulunya berupa tanah persawahan, degan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Gitan, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut
        Utara : dengan tanah ladang/rumah kaum Alin Dt.Jo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar;
        Selatan : dengan tanah kaum Didi Riadi Dt.Malano Basa, suku Koto Nan Baranam, Nagari Gunung, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;
        Barat : dengan tanah sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) No.1 Padang Panjang, Nagari Gunung, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;
        Timur : dengan Jalan Raya Gunung Paninjauan.
        Adalah sah merupakan harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat/kaum DT. Penghulu Kayo Nan Kuniang, suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat;
 
4. Menyatakan kaum Penggugat/kaum Dt.Penghulu Kayo Nan Kuniang dengan   Tergugat.1, tidak sekaum/tidak seranji seketurunan dan tidak seharta sepusaka menurut hukum adat di Minangkabau;
 
5. Menyatakan Tergugat.1 tidak berhak terhadap objek perkara;
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat.1 yang mensertipikatkan tanah objek perkara milik kaum Penggugat kepada Turut Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 03.03.02.04.02596 dengan luas 4134 M2 atas nama pribadi Tergugat.1 tanpa setahu dan seizin Penggugat selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);
 
7. Menyatakan segala bentuk surat surat yang dijadikan dasar untuk mensertipikatkan  tanah objek perkara oleh Tergugat.1 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dibuat dengan iktikat tidak baik;
 
8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang memproses pengajuan sertipikat objek perkara/milik kaum Penggugat oleh Tergugat.1 dan menerbitkannya atas nama pribadi Tergugat.1 sebagai perbuatan melawan hukum; 
 
9. Menyatakan sertipikat hak milik tanah objek perkara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 03.03.02.04.02596, dengan luas 4134 M2 atas nama pribadi Tergugat.1 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya dan tidak berharga;
 
10. Menyatakan perbuatan Tergugat.1 yang meyuruh Tergugat.2 s/d Tergugat.5 untuk menggarap tanah objek perkara dan perbuatan Tergugat.2 s/d Tergugat.5 yang menggarap tanah objek perkara tanpa setahu dan seizin Penggugat selaku yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;
 
11. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan sertipikat tanah objek perkara ke atas nama pribadi Tergugat.1 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No.03.03.02.04.02596 dengan luas 4134 M2 (empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang sedangkan tanah objek perkara terletak di Gitan, Jorong Hilia Balai, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah/Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
 
12. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri, untuk menyerahkan tanah objek perkara yakni berupa 1 (satu) bidang tanah peladangan yang dahulunya berupa tanah persawahan, harta pusaka tinggi milik kaum Dt.Penghulu Kayo Nan Kuniang/kaum Penggugat, suku Sikumbang, luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Gitan,  Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut
        Utara : dengan tanah ladang/rumah kaum Alin Dt.Jo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecam,atan X Koto, kabupaten Tanah Datar.
        Selatan : dengan tanah kaum Didi Riadi Dt.Malano Basa, suku Koto Nan Baranam, Nagari Gunung, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;
        Barat : dengan tanah sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) No.1 Padang Panjang, Nagari Gunung, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;
        Timur : dengan Jalan Raya Gunung Paninjauan.
        Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat, dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat secara aman dan leluasa, jika engkar bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara POLRI/TNI;
 
13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
 
14. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
15. Menyatakan sita kuat dan berharga;
 
16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voetbaar bij voorraad);
 
17. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak