telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB yang bertempat di Jalan Anas Karim RT 06, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, yang telah dilakukan oleh tersangka a.n JUFRIANTO panggilan FERI.
bahwa cara tersangka a.n JUFRIANTO panggilan FERI melakukan tindak pidana penganiayaan adalah saudara JUFRIANTO panggilan FERI mendekati Sdra NOVY RIUS panggilan NOVIS dengan emosi berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dan langsung mengangkat kedua tangannya sejajar dengan muka Sdra NOVY RIUS panggilan NOVIS dan langsung menamparkan kedua tangannya secara bersamaan kepipi kanan dan kiri Sdra NOVY RIUS panggilan NOVIS sebanyak 3 (tiga) kali dimana 2 (dua) kali secara bersamaan tetapi tidak terlalu keras dan yang ketiga menampar dengan keras |