Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.488.796,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.669.564,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 8.819.232,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Kendaraan R4 BPKB NO H-06744176 AN YANTI T
|