Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Pdp 1.ASRIL
2.GUSMAWARNI
1. PEMKO PADANG PANJANG cq. WALIKOTA PADANG PANJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRIL
2GUSMAWARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraASRIL
2Riyan Permana PutraGUSMAWARNI
Tergugat
NoNama
11. PEMKO PADANG PANJANG cq. WALIKOTA PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. PEMPROV SUMATERA BARAT cq. GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan atau merencanakan pengosongan dan/atau eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Para Penggugat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penguasa sah atas tanah dan bangunan seluas ±711 m?2; yang terletak di Belakang Kantor PKK Padang Panjang, Kelurahan Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat           : Rumah Buk Nini
  • Sebelah Timur          : Sate Saiyo
  • Sebelah Utara          : Rumah Pak Mansyur
  • Sebelah Selatan      : Gedung PKK Pemko Padang Panjang

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

7. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan eksekusi, pengosongan, penggusuran, atau pembongkaran dalam bentuk apapun terhadap objek perkara tanpa melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;

 

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);

 

10. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia;

 

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak