| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah surat pernyataan hutang tertanggal Padang Panjang 09 April 2025
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.558.263.000.- terbilang (lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dan/atau;
- Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat.3 dan Tergugat.4 untuk membalik namakan objek jaminan hutang/objek perkara yakni objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01327/Kelurahan Kampung Manggis, Surat Ukur tanggal 27 Oktober2014, Nomor; 00255/Kampung Manggis/2014, luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi), tercatat pemegang Hak-nya atas nama FERINANDA (Tergugat.3) ke atas nama Para Penggugat sebagai bentuk pelunasan hutang Para Terggugat kepada Para Penggugat, jika Para Tergugat tidak memiliki atau tidak sanggup untuk melunasi hutang sebagai mana petitum angka.3 (tiga) tersebut diatas dan segaligus menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat secara sukarela, jika engkar/membangkang dengan bantuan alat-alat keamanan Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
- Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya.
|