Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pdp FAIZAH HAYATI FITMA ELIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAIZAH HAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITMA ELIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melawan hukum.
  3. Menetapkan surat pernyataan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Padang Patepong, Kanagarian Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar seluas 2928 M?2; dengan No. Sertifikat 6, atas nama Jusuf Dt. Rangkai Mudo dan Manan Sidi Sutan, gambar No. 65 Tahun 1971 Batal demi hukum.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian pengembalian 2 (dua) rupiah emas dan 2 (dua) emas atau menggantinya dengan uang setara harga emas saat putusan.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  8. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak