| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Pdp | ELMAN CANDRA MENDROFA, S.H | 1.AGUSNIAR 2.ZIWAR EFENDI 3.RIDHO ARISMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Pdp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/38/I/2025/Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------ Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Sawah Dikubang Jorong Pincuran Tinggi Nag. Panyalaian Kec. X Koto kab. Tanah datar.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Uraian Singkat Kejadian ------- Bahwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Sawah Dikubang Jorong Pincuran Tinggi Nag. Panyalaian Kec. X Koto kab. Tanah datar tersebut dilakukan oleh AGUSNIAR, ZIWAR EFENDI, dan RIDHO ARISMAN DT BANDARO GAMUAK NAN BANGKAK KANIANG.-------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa tersangka a.n AGUSNIAR, ZIWAR EFENDI, dan RIDHO ARISMAN DT BANDARO GAMUAK NAN BANGKAK KANIANG melakukan penyerobotan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Sawah Dikubang Jorong Pincuran Tinggi Nag. Panyalaian Kec. X Koto kab. Tanah datar yang mana tersangka a.n AGUSNIAR, ZIWAR EFENDI, dan RIDHO ARISMAN DT BANDARO GAMUAK NAN BANGKAK KANIANG memasuki tanah tersebut dengan memancang bambu serta diikat tali didalam tanah tersebut untuk menanam kacang.------------------------------------------------------------- ---------Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka a.n AGUSNIAR, ZIWAR EFENDI, dan RIDHO ARISMAN DT BANDARO GAMUAK NAN BANGKAK KANIANG, telah dapat disangkakan melakukan kegiatan penyerobotan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
