Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jl. Anas Karim Kel. Pasar Usang Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka a.n. adalah MUHAMMAD ALVIN Panggilan ALVIN bin HENGKI EKA PUTRA terhadap Korban a.n. SURYA PUTRA RAMADHAN yang berakibat korban mengalami luka memar di kepala, bahu kiri dan punggung kiri akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD ALVIN Panggilan ALVIN bin HENGKI EKA PUTRA, maka telah dapat disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |