| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Pdp |
| Tanggal Surat |
Kamis, 19 Des. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DRS. I.P. SILALAHI | | 2 | BERTHA SAULINA SILALAHI | | 3 | ROSIANNA BR SILALAHI | | 4 | ERIKA SILALAHI | | 5 | TETTI TIMOR LINDA, Dra. | | 6 | S THERESIA D SILALAHI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YOHANNAS PERMANA, SH | DRS. I.P. SILALAHI | | 2 | YOHANNAS PERMANA, SH | BERTHA SAULINA SILALAHI | | 3 | YOHANNAS PERMANA, SH | ROSIANNA BR SILALAHI | | 4 | YOHANNAS PERMANA, SH | ERIKA SILALAHI | | 5 | YOHANNAS PERMANA, SH | TETTI TIMOR LINDA, Dra. | | 6 | YOHANNAS PERMANA, SH | S THERESIA D SILALAHI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO | | 2 | IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN | | 3 | IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO | | 4 | EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI | | 5 | MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO | | 2 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN | | 3 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO | | 4 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI | | 5 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KERAPATAN ADAT NAGARI BUKIT SURUNGAN KOTA PADANG PANJANG | | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.H | KERAPATAN ADAT NAGARI BUKIT SURUNGAN KOTA PADANG PANJANG |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan bahwa sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bandes atau Bangdes dan sekarang disebut Gang Manunggal, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas + 32.500 M2 adalah milik PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengajukan penerbitan sertifikat ke ATR/BPN Padang Panjang (TURUT TERGUGAT II) tanpa hak dan dengan melawan hukum atas sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bandes atau Bangdes dan sekarang disebut Gang Manunggal, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas + 32.500 M2 sehingga dikeluarkannya Surat Pemberitahuan No: MP.03.01/476-13.74/VII/2023 dari ATR/BPN Padang Panjang (TURUT TERGUGAT II) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:------------
- Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT karena tidak dapat menguasai objek perkara a quo sebagaimana mestinya, jika Tanah dengan Luas + 32.500 M2 yang menjadi objek perkara a quo di kalkulasikan dengan harga tanah saat ini di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang sebesar Rp. 128.000,- (saratus dua puluh delapan ribu rupiah) per meternya, maka jika dikalikan dengan jumlah tanah yang menjadi objek perkar a quo seluas + 32.500 M2 adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Rp. 128.000 X 32.500 Rp. 4.160.000.000,- (empat miliyar seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------
yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat milyar seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------
- Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT, apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht); --------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Denden verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------
Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |