Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.677.796,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.880.738,- ( SERATUS TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 25.965.960,- ( DUA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 50.831.098,- ( LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00823 atas nama KAMSIAH. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|