Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Pdp Ade Kurniawan, SH. M.H. ASMON panggilan MON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/L.3.16/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Kurniawan, SH. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMON panggilan MON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.    DAKWAAN:

        KESATU :

------Bahwa ia terdakwa Asmon (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak ingat lagi tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 yang bertempat di Stasiun Kereta Api yang beralamat di Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 14.00 WIB yang mana awal mulanya terdakwa merental Mobil Grandmax (masuk Daftar Pencarian Barang) di dekat lapangan mesjid Nurul Ihsan yang berada di Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, setelah itu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke Stasiun Kereta Api dan memarkiran Mobil Grand Max di dekat Lapangan Mesjid Nurul Ihsan. Ketika terdakwa sampai disana, terdakwa membuka bantalan besi rel kereta api menggunakan kunci reng ukuran 36 (masuk Daftar Pencarian Barang), lalu terdakwa mengumpulkan bantalan besi rel kereta api tersebut di dekat semak belukar. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB terdakwa membawa bantalan besi rel kereta api satu persatu ke dalam Mobil Grand Max yang terdakwa rental hingga berjumlah sebanyak 18 (delapan belas), kemudian terdakwa mengantarkan bantalan besi rel tersebut menggunakan mobil Grand Max ke Kedai Besi Tua di daerah Padang Kayo Kota Padang Panjang. Setelah sampai di kedai Besi Tua tersebut terdakwa menjual bantalan besi rel kereta api tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali merental Mobil Grandmax, lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengambil kembali bantalan rel kereta api tersebut hingga pukul 23.00 WIB. Setelah selesai membuka dan memindahkan bantalan besi tersebut ke pinggiran pagar pembatas rel kereta api, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa memindahkan bantalan besi sebanyak 18 (delapan belas) ke dalam Mobil Grand Max lalu membawanya ke Kedai Besi Tua dan menjual bantalan besi tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Selanjutnya 5 (lima) hari kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali merental Mobil Grand Max, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mengambil bantalan rel kereta api tersebut hingga pukul 23.00 WIB dan memindahkannya ke pinggiran pagar pembatas rel kereta api. Selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa memindahkan 18 (delapan belas) bantalan besi rel ke dalam Mobil Grand Max lalu terdakwa membawanya ke Kedai Besi Tua dan menjual 18 (delapan belas) bantal besi rel tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut mengambil 47 (empat puluh tujuh) besi bantalan rel kereta api dan 7 (tujuh) batang rel kereta api. menimbulkan kerugian lebih kurang sejumlah Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa ia terdakwa tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil 47 (empat puluh tujuh) besi bantalan rel kereta api dan 7 (tujuh) batang rel kereta api.

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

        KEDUA :

------Bahwa ia terdakwa Asmon (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak ingat lagi tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 yang bertempat di Stasiun Kereta Api yang beralamat di Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 14.00 WIB yang mana awal mulanya terdakwa merental Mobil Grandmax (masuk Daftar Pencarian Barang) di dekat lapangan mesjid Nurul Ihsan yang berada di Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, setelah itu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke Stasiun Kereta Api dan memarkiran Mobil  Grand Max di dekat Lapangan Mesjid Nurul Ihsan. Ketika terdakwa sampai disana, terdakwa membuka bantalan besi rel kereta api menggunakan kunci reng ukuran 36 (masuk Daftar Pencarian Barang), lalu terdakwa mengumpulkan bantalan besi rel kereta api tersebut di dekat semak belukar. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB terdakwa membawa bantalan besi rel kereta api satu persatu ke dalam Mobil Grand Max yang terdakwa rental hingga berjumlah sebanyak 18 (delapan belas), kemudian terdakwa mengantarkan bantalan besi rel tersebut menggunakan mobil Grand Max ke Kedai Besi Tua di daerah Padang Kayo Kota Padang Panjang. Setelah sampai di kedai Besi Tua tersebut terdakwa menjual bantalan besi rel kereta api tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali merental Mobil Grandmax , lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengambil kembali bantalan rel kereta api tersebut hingga pukul 23.00 WIB. Setelah selesai membuka dan memindahkan bantalan besi tersebut ke pinggiran pagar pembatas rel kereta api, selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB terdakwa memindahkan bantalan besi sebanyak 18 (delapan belas) ke dalam Mobil Grand Max lalu membawanya ke Kedai Besi Tua dan menjual bantalan besi tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Selanjutnya 5 (lima) hari kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali merental Mobil Grand Max, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mengambil bantalan rel kereta api tersebut hingga pukul 23.00 WIB dan memindahkannya ke pinggiran pagar pembatas rel kereta api. Selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa memindahkan 18 (delapan belas) bantalan besi rel ke dalam Mobil Grand Max lalu terdakwa membawanya ke Kedai Besi Tua dan menjual 18 (delapan belas) bantal besi rel tersebut kepada saksi Zul Aan Efendi dengan harga Rp2.600.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut mengambil 47 (empat puluh tujuh) besi bantalan rel kereta api dan 7 (tujuh) batang rel kereta api. menimbulkan kerugian lebih kurang sejumlah Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa ia terdakwa tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil 47 (empat puluh tujuh) besi bantalan rel kereta api dan 7 (tujuh) batang rel kereta api.

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya