| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2026/PN Pdp |
| Tanggal Surat |
Jumat, 20 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | P.T. Errita Pharma |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | iwan kristiawan S.H. | P.T. Errita Pharma |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | P.T. Graha Samudra Medika |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YANDRI SUDARSO, S.H, M.H | P.T. Graha Samudra Medika | | 2 | ARIEF RAKHMAD DAUD, S.H | P.T. Graha Samudra Medika | | 3 | ADRI MENTAWINO SABABALAT, S.H | P.T. Graha Samudra Medika | | 4 | RAHMAD PRIMA PUTERA, S.H | P.T. Graha Samudra Medika |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
686.782.249,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan diperhitungkan kemudian.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 686.782.249,00(enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) sampai TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan bahwa para pemegang saham dari TERGUGAT bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya jika terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan seadil-adilnya (et aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |