Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Pdp 1.Diyani Faudila, S.H.
2.BERTHA NINGSIH, S.H.
3.YULEON MAYAS, SH
RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/L.3.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2BERTHA NINGSIH, S.H.
3YULEON MAYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHRAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-----Bahwa Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD turut serta dengan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN (pada penuntutan terpisah), pada hari Minggu  tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan raya Padang Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD sedang berada di rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN yang beralamat di jalan raya Padang Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN yang baru selesai memaket-maketkan Narkotika jenis shabu memanggil Terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan rumah, setelah Terdakwa datang menemui saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN lalu saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN memberikan Terdakwa 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis  yang mana 11 (sebelas) paket untuk Terdakwa jual sedangkan 1 (satu) paket untuk digunakan Terdakwa.
  • Bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu yang diberikan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN  pada Terdakwa  terdiri dari 4 (empat) paket shabu masing-masing seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) paket masing-masing seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa ditelpon melalui aplikasi whatsapp oleh Panggilan YEN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyuruh YEN untuk datang ke rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN, setelah YEN datang, Terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis Shabu kepada YEN dan YEN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Rp100.000 (seratus ribu rupiah) nya adalah hutang YEN kepada Terdakwa dalam jual beli Shabu sebelumnya yang Terdakwa lupa kapan harinya tetapi sekira bulan Juli 2026, setelah selesai menjual kepada YEN lalu Terdakwa menggunakan menggunakan 1 (satu) Narkotika jenis Shabu yang di berikan oleh saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN di rumah tersebut dan Terdakwa masih menyisakanya untuk dipakai nanti, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelpon melalui aplikasi WA oleh UN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyuruh UN untuk datang ke belakang rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN, setelah UN sampai, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada UN dan UN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) nya adalah hutang UN kepada Terdakwa dalam jual beli Shabu sebelumnya yang Terdakwa lupa kapan harinya tetapi sekira bulan Juli 2026, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa ditelpon melalui aplikasi WA oleh WAWAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh WAWAN untuk datang ke belakang rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN, setelah  WAWAN sampai Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada WAWAN dan WAWAN memberikan uang kepada Terdakwa sebesar  Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa ditelpon melalui WA oleh RONI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh RONI untuk menunggu Terdakwa di Pemandian Aie Bareh Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar karena Terdakwa mau berangkat mandi di pemandian tersebut,  setelah Terdakwa tiba di pemandian tersebut , RONI telah menunggu Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada Panggilan RONI secara langsung begitu juga dengan uangnya diberikan oleh Panggilan RONI Cash atau tunai kepada Terdakwa dengan nominal Rp250.000 (dua ratu lima puluh ribu rupiah) yang mana Rp100.000 (seratus ribu rupiah) nya adalah hutang Panggilan RONI kepada Terdakwa dalam jual beli Shabu sebelumnya yang Terdakwa lupa kapan harinya tetapi sekira bulan Juli 2026, setelah menjual Narkotika jenis Shabu kepada RONI Terdakwa kembali pulang ke kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ditelpon melalui WA oleh NANDA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruh NANDA untuk menunggu di Pemandian Ai Bareh Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar kemudian Terdakwa kembali berangkat ke pemandian tersebut dengan cara menumpang dengan kendaraan yang lewat, setelah sampainya di pemandian tersebut NANDA telah menunggu Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada Panggilan NANDA dan  NANDA memberikan uang kepada Terdakwa sbesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah selesai menjual Narkotika jenis Shabu kepada NANDA Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN. sampainya di rumah Terdakwa langsung tidur, dan pada hari senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa terbangun dari tidur kemudian Terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa sisakan kemarin, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Shabu Terdakwa kembali tidur setelah bangun tidur pada hari senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ditelpon WA oleh DON DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudain Terdakwa menyuruh Panggilan DON untuk datang ke depan Rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN kemudian DON datang depan kerumah setelah sampai Terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis Shabu kepada DON, lalu DON memberikan uang kepada Terdakwa senilai  Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menyetor uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu kepada  NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan bersisa Rp200.00 (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa simpan;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB datang anggota Sat Narkotika Polres Padang Panjang ke rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN, lalu melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dan saksi MUHAMMAD MUZAKKI Bin AHMAD UNTUNG Almarhum Panggilan ZAKKI yang juga datang ke rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi INDRANI VIRGO (kepala Jorong) dan saksi FAJRI NOVIARDI, dan anggota Sat Narkotika Polres Padang Panjang  yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa pada diri Terdakwa berupa : 5 (lima) buah Paket Kecil Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah berukuran sedang ditemukan dalam dompet yang tersimpan di saku celana bagian belakang kiri belakang Terdakwa, 1 (satu) buah Dompet warna kuning tua yang tersimpan di saku celana bagian belakang kiri belakang Terdakwa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang tersimpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone  Merk Infinix Smart 6 warna Biru dengan No Imei 1 : 359109390863542 dan No Imei 2 : 359109390863559 yang tersimpan di saku celana bagian kiri depan Terdakwa, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dengan merk Jeans adalah celana yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dan saksi MUHAMMAD MUZAKKI Bin AHMAD UNTUNG Almarhum Panggilan ZAKKI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang guna proses pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terhadap 5 (lima) buah Paket Kecil Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah berukuran sedang telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 128/14306-VII/2026 tanggal 07 JuLi 2026 yang dibuat dan ditandatangani  oleh SYAFRIL dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD dengan rincian sebagai berikut:

Kantong 1 

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,13 gr;

Kantong 2

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,15 gr;

Kantong 3 

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yag dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,13 gr;

Kantong 4

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,15 gr;

Kantong 5 

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,06 gr;

Dengan berat total 0,62 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:

Kantong 6

:

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4 dan 5 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang telah disisihkan yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2992/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4686/2026/NNF.

atas nama RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD adalah Benar Positif metamfetamina yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa menerima 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu  dari saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu diberikan saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa edarkan atau jual dengan kesepakatan Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar jumlah modal yang ditetapkan saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN, sedangkan jika Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut adalah keuntungan untuk Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf W UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan lampiran II UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN (pada penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan raya Padang Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa sendiri dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD sedang berada di rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN yang beralamat di jalan raya Padang Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN yang baru selesai memaket-maketkan Narkotika jenis shabu memanggil Terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan rumah, setelah Terdakwa datang menemui saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN lalu saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN memberikan Terdakwa 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis  yang mana 11 (sebelas) paket untuk Terdakwa jual sedangkan 1 (satu) paket untuk digunakan Terdakwa.
  • Bahwa dari 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu yang diterima Terdakwa dari saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN, terjual sebanyak 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis shabu, kemudian pada pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menyetor uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu kepada  NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan bersisa Rp200.00 (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa simpan;
  • Bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah ukuran sedang yang belum terjual, Terdakwa letakkan di dalam dompet yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana bagian kiri belakang yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB datang anggota Sat Narkotika Polres Padang Panjang ke rumah kontrakan saksi NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) Panggilan SINEN, lalu melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dan saksi MUHAMMAD MUZAKKI Bin AHMAD UNTUNG Almarhum Panggilan ZAKKI yang juga datang ke rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi INDRANI VIRGO (kepala Jorong) dan saksi FAJRI NOVIARDI, dan anggota Sat Narkotika Polres Padang Panjang  yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa pada diri Terdakwa berupa : 5 (lima) buah Paket Kecil Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah berukuran sedang ditemukan dalam dompet yang tersimpan di saku celana bagian belakang kiri belakang Terdakwa, 1 (satu) buah Dompet warna kuning tua yang tersimpan di saku celana bagian belakang kiri belakang Terdakwa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang tersimpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone  Merk Infinix Smart 6 warna Biru dengan No Imei 1 : 359109390863542 dan No Imei 2 : 359109390863559 yang tersimpan di saku celana bagian kiri depan Terdakwa, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dengan merk Jeans adalah celana yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa, saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dan saksi MUHAMMAD MUZAKKI Bin AHMAD UNTUNG Almarhum Panggilan ZAKKI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) buah Paket Kecil Narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah berukuran sedang telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 128/14306-VII/2026 tanggal 07 JuLi 2026 yang dibuat dan ditandatangani  oleh SYAFRIL dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,13 gr;

Kantong 2 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,15 gr;

 

Kantong 3 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yag dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,13 gr;

Kantong 4 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,15 gr;

Kantong 5 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan dengan berat bersih 0,06 gr;

Dengan berat total 0,62 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:

Kantong 6 

:

   1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4 dan 5 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang telah disisihkan yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu  tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2992/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4686/2026/NNF.

atas nama RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD adalah Benar Positif metamfetamina yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa menerima 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu  dari saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu diberikan saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu adalah untuk Terdakwa edarkan atau jual dengan kesepakatan Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar jumlah modal yang ditetapkan saksi NAILUL PUTRA Bin USMAN Almarhum Panggilan SINEN, sedangkan jika Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut adalah keuntungan untuk Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis shabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa RAHMAD NOVIANSYAH BIN BUJANG PANGGILAN RAHMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya