DAKWAAN
Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB dalam rumah Korban di Guguak Puti Sendu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Kejadian berawal saat Terdakwa datang kerumah Korban dan bertemu dengan istri Korban kemudian Terdakwa menanyakan dimana Korban selanjutnya Istri Korban membangunkan Korban yang sedang tidur didalam kamar setelah Korban menemui Terdakwa diruang tamu rumah dan Terdakwa menanyakan ""dimana kemenakan saya", belum sempat Saksi menjawab Terdakwa lansung memukul Saksi berulangkali, tidak lama kemudian datang Syamsuar dan Leni Putri Dewi langsung memisahka kedua belah pihak.
Atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka dibagian hidung, luka memar pada wajah sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebelah kanan. |