| Petitum |
Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No.1304-LU-12032025-0009 dari INARA RIZQIANA ALESHA menjadi MARYAM SHABIRA;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Tanah Datar;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|