Dakwaan |
Berdasarkan keterangan saksi, kerangan tersangka, serta petunjuk, dan dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti, diduga tersangka PANTAS TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan/atau menjual minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (7) huruf a Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat. |