| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melawan hukum.
- Menetapkan surat pernyataan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Padang Patepong, Kanagarian Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar seluas 2928 M?2; dengan No. Sertifikat 6, atas nama Jusuf Dt. Rangkai Mudo dan Manan Sidi Sutan, gambar No. 65 Tahun 1971 Batal demi hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian pengembalian 2 (dua) rupiah emas dan 2 (dua) emas atau menggantinya dengan uang setara harga emas saat putusan.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|