Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Pdp 1.Diyani Faudila, S.H.
2.BERTHA NINGSIH, S.H.
3.KIKI ZAKIAWATI, SH
1.MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL
2.FANDRA SAPUTRA pgl FANDRA BIN SALMAN ALFARIZI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/L.3.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2BERTHA NINGSIH, S.H.
3KIKI ZAKIAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL[Penahanan]
2FANDRA SAPUTRA pgl FANDRA BIN SALMAN ALFARIZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

         KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG

                          Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 03 Padang Panjang Telp. 0752 – 82039, Fax. 0752 – 83065

             email : kejari.padangpanjang@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK : PDM – 21 / L.3.16/ Eoh.2 / 07 / 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama Lengkap

No. KTP

Tempat Lahir

Umur/ Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL

1375032202970001

Bukittinggi

29 Tahun / 22 Februari 1997

Laki-laki

Indonesia

Birugo Puhun RT 003 RW 003 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi

Islam

Karyawan Swasta (KTP)

SMP (Tidak Tamat)

Terdakwa II

Nama Lengkap

 

No. KTP

Tempat Lahir

Umur/ Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FANDRA SAPUTRA PANGGILAN FANDRA BIN SALMAN AL FARIZI (ALMARHUM)

1306061005940002

Cingkariang

32 Tahun / 10 Mei 1994

Laki-laki

Indonesia

Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam

Islam

Pelajar/Mahasiswa (KTP)

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN

Terdakwa I

1.

Penangkapan

:

Tanggal 02 Juni 2026 s/d 03 Juni 2026

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026

 

  • Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, Sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 01 Agustus 2026

 

  • Perpanjangan Oleh Hakim

:

-

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d tanggal 08 Agustus 2026

Terdakwa II

1.

Penangkapan

:

Ditangkap dalam perkara lain

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan dalam perkara lain

 

  • Perpanjangan oleh PU

:

-

 

  • Perpanjangan Oleh Hakim

:

-

 

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN :

----- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FANDRA SAPUTRA PANGGILAN FANDRA BIN SALMAN AL FARIZI (ALMARHUM) (selanjutnya disebut terdakwa II) sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan toko Anto Bangunan yang beralamat di Jorong Koto Tinggi Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 Nomor Polisi BA 6267 ML menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi keluar. Setelah itu, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda C70 dengan Terdakwa I sebagai pengendara. Dalam perjalanan, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II tujuan perjalanan mereka. Terdakwa II menjawab agar menuju arah X Koto. Selanjutnya, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II mengenai cara memperoleh uang. Terdakwa II menjawab apa yang ada saja.
  • Bahwa sesampainya di Jorong Koto Tinggi Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD yang sedang terparkir di depan sebuah toko bangunan dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor milik saksi Adri Amrianto. Terdakwa I memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II, keduanya sepakat mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di seberang jalan lalu berjalan menuju sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD yang terparkir di depan toko bangunan tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu di seberang jalan. Sesampainya di dekat sepeda motor tersebut, Terdakwa I langsung menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci yang masih tergantung pada kontak dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari lokasinya terparkir. Setelah berhasil menguasai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD, Terdakwa I langsung membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Bukittinggi, sedangkan Terdakwa II mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda C70. Dalam perjalanan, Terdakwa I sempat mengatakan kepada Terdakwa II agar bertemu di Jalan Durian, Kota Bukittinggi. Namun setelah Terdakwa II tiba di Jalan Durian, Kota Bukittinggi, Terdakwa I tidak menemui Terdakwa II sebagaimana yang telah disepakati, melainkan menyembunyikan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD tersebut di dekat rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD kepada Edo Saputra (DPO) di Jorong Tabek Sarikan Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan pembagian masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan biaya transportasi.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta dan mendapat izin untuk mengambil barang milik saksi Adri Amrianto tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Adri Amrianto mengalami kerugian sebesar ± Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------

 

 

 

Padang Panjang, 29 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Diyani Faudila, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya