INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Pdp | 1.Jailani St Panghulu Marajo 7.Surya Dt Mangkudun Surau Karikia 8.Naslimar 9.Yuswardi 10.Anwar St Panghulu 11.Zurna 12.Zul Ardi |
7.Fahkrur Razi Dt Barbangso 8.Hj. RaudahNur Djamil 9.Zubaidah Djamil 10.Zuharmi 11.Media Harni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Sep. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2022/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Sep. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengadili :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kedua objek perkara Tumpak I dan Tumpak II yang terletak di Jorong Mudiak Kenagarian Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang berbatas sepadan dengan :
c. Tumpak 1 :
Sawah Guak Pinang di Guak Ligi/ berbatas sepadan dengan :
• Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Sungai kecil, tanah Tergugat, pandam suku Panyalai.
• Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Pandam Dt. Nan Basa dan Sawah Dt. Tumangguang.
• Sebelah Timur Rumah Nurani/Media Harni, pandam kaum S.Dt Mangkudun Surau Karikia, Pandam Dt.Basa.
• Sebelah Barat berbatas sepadan dengan Sawah Dt. Majo Indo.
Untuk selanjutnya sawah guak pinang di guak ligi di sebut dengan OBJEK
PERKARA I.
d. Tumpak II :
Tanah Perumahan Guak Ligi berbatas sepadan dengan :
• Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Pandam Pakuburan Suku Panyalaian.
• Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Tanah Pusaro Suku Koto Kam Dt Mangkudun Surau Karikia.
• Sebelah Barat berbatas sepadan dengan objrk perkara Tumpak II.
• Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Tanah perumahan ZURNA (Penggugat V).
Untuk selanjutnya sawah guak pinang di guak ligi di sebut dengan OBJEK
PERKARA II
Adalah pusako tinggi Para Penggugat Suku Koto Keturunan Alun Kaum Dt Mangkudun Surau Karikia, Jorong Mudiak, Kenagarian Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
3. Menyatakan batal Surat Pernyataan dibawah tangan tertanggal 30 September 2012 yang merupakan surat pembayaran gadai tertanggal 17 Maret 1965 terhadap objek perkara Tumpak I karena hukum.
4. Menyatakan batal Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 10 Oktober 2012 antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Tergugat V karena Hukum.
5. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Menyerahkan objek Perkara dalam keadaan kosong/ bebas dari segala bentuk barang/bangun diatasnya kepada Penggungat, apabila ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian.
7. Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan pembuatan Sertipikat Hak Milik atas objek perkara.
8. Membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1730 K/PDT/2016 tertanggal 6 September 2016 Jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 156/Pdt/2015/ PT. Pdg tertanggal 26 Januari 2016 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.Pdp tertanggal 22 September 2015 yang terdahulu karena cacat hukum.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan objek perkera Tumpak I dan Tumpak II dari segala benda dan barang serta dalam keada Kosong yang berada diatas objek perkara tersebut kepada Para Penggugat apabila ingkar dibantu oleh Pihak Kepolisian.
10. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |