Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2024/PN Pdp | BERTHA NINGSIH, SH | RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2024/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-734/L.3.16/Eoh.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024, , atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di jalan Anas Karim RT 06 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat dari kontrakannya di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang Panjang dengan menumpangi kendaraan angkutan kota. Sesampai di Kota Padang Panjang, Terdakwa turun dari angkutan kota lalu berjalan kaki berkeliling Kota Padang Panjang dengan tujuan mencari sepeda motor yang hendak Terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya. Selanjutnya sekira hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna putih Nomor Polisi BA 2285 FX dengan nomor rangka MH1JFZ122JK560609 dan nomor mesin : JF1E2571214 yang terparkir di depan sebuah rumah di jalan Anas Karim RT 06 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan kunci T dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah dipipihkan ke dalam stok kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan, setelah kunci stang sepeda motor terbuka kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut masih dengan menggunakan kunci T dan anak kunci yang dipipihkan, setelah sepeda motor motor merk Honda BEAT warna putih Nomor Polisi BA 2285 FX dengan nomor rangka MH1JFZ122JK560609 dan nomor mesin : JF1E2571214 tersebut menyala lalu tanpa ijin dari saksi ASNIMAR selaku pemilik sepeda motor, Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah kontrakannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menjual motor merk Honda BEAT warna putih Nomor Polisi BA 2285 FX dengan nomor rangka MH1JFZ122JK560609 dan nomor mesin : JF1E2571214 tersebut kepada RANDI (DPO) di Terminal Kota Bukittinggi seharga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) lalu Terdakwa pulang ke rumah kontrakannya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ASNIMAR mengalami kerugian sebesar ±Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |