Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Pdp CICA AYU PERNANDA SARI, SH YUDHISTIRA panggilan YUDHI bin AFRIZAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 868 /L.3.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHISTIRA panggilan YUDHI bin AFRIZAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa YUDHISTIRA Pgl YUDHI Bin AFARIZAL (Alm) selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. H. Sumanik No. 15 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Balai-balai Dalam Kel. Balai-balai Kec. Padang Panjang barat Kota Padang Panjang menuju warnet starlight menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 04.30 wib terdakwa keluar dari warnet starlight tersebut kemudian terdakwa berkeliling ke arah Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Lalu terdakwa berhenti di rumah saksi Saharman yang beralamat di Jl. H. Sumanik No. 15 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan gudang yang berada di depan rumah tersebut. Setelah itu terdakwa berjalan ke belakang rumah dan membuka pintu dapur belakang dari rumah tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa dengan cara mendorong pasak kayu dari pintu dapur.
  • Bahwa setelah pintu dapur belakang tersebut terbuka, terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan melihat pemilik rumah masih dalam keadaan tertidur kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah gas berukuran 3 (tiga) kg warna hijau yang berada didapur kemudian meletakkannya dilantai dasbor sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali masuk kedalam rumah tersebut dan menuju ruang tamu lalu mengambil 1 (satu) unit HP Nokia warna biru dikursi sofá, 1 (satu) unit HP Realme C2 warna hitam di meja ruang tamu dan 1 (satu) unit HP Oppo A17 warna hitam yang terletak di atas bofet dekat TV dalam keadaan di cas lalu memasukkan ketiga HP tersebut ke dalam kantong celananya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi kain, baju, sorban, dan tasbih yang terletak di atas kursi sofá ruang tamu. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 wib saksi Murni terbangun dan melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka lalu ketika saksi Murni ingin menghidupkan kompor gas namun kompor tersebut mati, saksi Murni memeriksa tabung gas akan tetapi tabung gas warna hijau yang berukuran 3 (tiga) kg yang sebelumnya terpasang dengan regulator sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Murni membangunkan saksi Saharman dengan saksi Faiziyah Nursaini lalu menggecek secara keseluruh keadaan isi rumah.
  • Bahwa saksi Murni, saksi Saharman dan saksi Faiziyah Nursaini telah melakukan penggecekan keadaan rumah, barang yang telah diambil atau telah hilang yakni 1 (satu) buah HP Oppo A17 warna hitam milik saksi Faiziyah Nursaini yang sedang di cas dekat TV sudah tidak ada lagi, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru, tas Jinjing warna hitam yang berisi 1 (satu) buah sorban warna putih, 2 (dua) buah tasbih 1 (satu) peci warna putih, 1 (satu) buah baju koko warna kuning pudar milik saksi Saharman yang sebelumnya diletakkan di sofá kursi ruang tamu dan 1 (satu) unit Hp merek Realme C2 warna hitam yang saksi Saharman letakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit HP Oppo A17 warna hitam dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk membayar angsuran koperasi terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit Hp merek Realme C2 warna hitam digunakan untuk terdakwa gunakan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi Saharman, saksi Murni dan saksi Faiziyah Nursaini untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi korban secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya