| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Pdp | 1.ANNIUS. B 2.TONI HARJUAN 3.AZHAR SYU'IB 4.SYAFRUDDIN 5.ARIF NIDA |
1.MUHARDANUS 2.HASNIWATI 3.EKA SAPUTRA 4.WIRESKY RAHMA YULIS 5.EFENDI 6.AJIZAH 7.NAZRUL 8.YUSMANIDAR 9.ARDISON 10.NELI YASRI 11.CHANDRA HAYATI 12.MISNANDENI |
Penerimaan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
TUMPAK I Berupa tanah parak atau tanah peladangan yang dahulunya berupa 1 (satu) tumpak tanah persawahan terdiri dari 6 (enam) piring besar kecil, dengan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;
TUMPAK.II; Berupa 1 (satu) tumpak tanah parak atau tanah peladangan dengan luas ± 510 M2 (lebih kurang/lima ratus sepuluh meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;
Ke 2 (dua) Objek Perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) tersebut tempatnya di Gitan (Parik Rantang) yang terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat; Adalah sah merupakan harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat/kaum DT. Penghulu Kayo Nan Kuniang, suku Sikumbang (sikumbang duo baleh), Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat; 5. Menyatakan Surat Keterangan Penetapan Hak Milik tanggal 3-6-1964 (surat tanah objek perkara) milik kaum Tergugat.1/kaum Dt.Sampono Kayo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan Surat Pengakuan Pembatalan Penetapan Hak Milik tanggal 7 Agustus 1974 oleh angku/mamak Penggugat Erab Dt.Penghulu Kayo kepada kaum Dt.Sampono Kayo (kaumTergugat.1) yang membatalkan Surat Keterangan Penetapan Hak Milik tgl.3 Juni 1964 (surat tanah objek perkara) milik kaum Dt.Sampono Kayo (kaum Tergugat.1) adalah sah dan berkekuatan hukum; 7. Menyatakan kaum Tergugat.1/Kaum Dt.Sampono Kayo tidak berhak terhadap objek perkara; 8. Menyatakan perbuatan Muhardanus (Tergugat.1) mensertipikatkan tanah objek perkara milik kaum Penggugat kepada Turut Tergugat dengan cara merobah letak objek perkara dalam surat surat alas hak objek perkara yang secara fakta objek perkara terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dirobah letaknya menjadi terletak di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Propinsi Sumatera Barat sebagai bukti kepemilikan tanah objek perkara oleh Tergugat.1 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); ---- 9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang memproses pengajuan sertipikat objek perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) milik kaum Penggugat oleh Tergugat.1 dan menerbitkannya atas nama Muhardanus (Tergugat.1) sebagai perbuatan melawan hukum; 10. Menyatakan ke 2 (dua) Sertipikat Hak Milik tanah objek Perkara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tercatat ke atas nama Muhardanus (Tergugat.1) yakni berupa;
Ke 2 (dua) objek Sertipikat tersebut tertulis dalam sertipikat tersebut terletak di Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Propinsi Sumatera Barat; Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya dan tidak berharga; 11. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan ke 2 (dua) sertipikat tanah objek perkara yakni berupa;
tercatat ke atas nama Muhardanus (Tergugat.1) dengan menempatkan letak objek perkara di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang sedangkan tanah objek perkara secara fakta hukum terletak di Jorong Hilia Balai, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah/Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad); 12. Menyatakan segala bentuk surat surat yang dijadikan dasar atau alas hak untuk mensertipikatkan tanah objek perkara oleh Tergugat.1 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dibuat dengan iktikat tidak baik; 13. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri, untuk menyerahkan tanah objek perkara: TUMPAK I;
TUMPAK II; Berupa 1 (satu) tumpak tanah parak atau tanah peladangan dengan luas ± 510 M2 (lebih kurang/lima ratus sepuluh meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;
Ke 2 (dua) Objek Perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) tempatnya di Gitan (Parik Rantang) yang terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat; Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat, dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat secara aman dan leluasa, jika engkar bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara POLRI/TNI; 14. Menyatakan perbuatan Tergugat.2 s/d Tergugat.12 yang ikut serta menguasai dan mengarap tanah objek perkara atas suruhan Tergugat.1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 15. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 16. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; 17. Menyatakan sita kuat dan berharga; 18. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voetbaar bij voorraad); 19. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
