Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pdp Nurul fajri 1.Madia noval
2.Yelli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul fajri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Afrizal, S.HNurul fajri
Tergugat
NoNama
1Madia noval
2Yelli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 638.000.000,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pertama, kedua, ketiga dan tanggapan somasi.
  4. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang penggugat ajukan dalam perkara ini adalah sah secara hukum.
  5. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( cidera janji ) kepada penggugat.
  6. Menyatakan Tergugat II adalah penjamin yang terikat berdasarkan surat perjanjian pengembalian uang tertanggal 31 Maret 2026.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugagat II secara tanggung renteng membayar lunas utang pokok beserta bunganya kepada penggugat sebesar Rp. 538.000.000,- ( lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah ) secara tunai dan seketika.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil sebesar             Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) atau sejumlah lain yang menurut majelis hakim patut dan adil.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta kekayaan milik para tergugat yang secara nyata dikuasai oleh para tergugat yang diletakkan atas 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan dengan luas ±500 m2 yang terletak di Jorong Batu Panjang, Nagari koto laweh, Kec. X  Koto, Kab. Datar, Sumatera Barat.

     Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebut adalah :

  • Sebelah Utara            : berbatasan dengan rumah Lentiva.
  • Sebelah Selatan         : berbatasan dengan rumah Evi.
  • Sebelah Timur           : berbatasan dengan parak batuang (rumpun bambu)
  • Sebelah Barat            : berbatasan dengan Jalan Kabupaten Nagari Koto Laweh

10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding maupun kasasi.
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam   perkara ini.

SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini                  ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak