| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Pdp | 1.ASRIL 2.GUSMAWARNI |
1. PEMKO PADANG PANJANG cq. WALIKOTA PADANG PANJANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Pdp | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan eksekusi, pengosongan, penggusuran, atau pembongkaran dalam bentuk apapun terhadap objek perkara tanpa melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
