Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pdp Benny Eka Kurniawan NURSAM PANGGILAN SAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/320/VI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Benny Eka Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSAM PANGGILAN SAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------  Bahwa yang melakukan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.05 WIB yang bertempat di Jl. Manggopoh No. 21 Rt. 11 Kel. Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang adalah Sdri NURSAM.-----------------

 

------- Bahwa tersangka a.n. NURSAN mengakui perbuatannya  telah melakukan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.--------------------------------------------------

 

---------Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NURSAM, telah dapat disangkakan melakukan kegiatan pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (c)

Pihak Dipublikasikan Ya