| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa Hari Sabtu tanggal 05 Februai Oktober 1983 telah meninggal dunia seorang yang Bernama TINI.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian.
4. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota padang Panjang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan
5. Akte kematian atas nama Almarhumah TINI tersebut. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Demikian permohonan ini dibuat dan atas perhatian Ibu/Bapak dan terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih, |