Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pdp 1.ANDRILE FIRSA, SH.MH
1.ANDRILE FIRSA, SH.MH
ARDIANTO bin HERMANTO panggilan ARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/L.3.16/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRILE FIRSA, SH.MH
2ANDRILE FIRSA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO bin HERMANTO panggilan ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG

“UNTUK KEADILAN ”                                                                                                                               P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM - 19 / PPJNG/ Eoh.2 / 07 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                             :    ARDIANTO Pgl. ARDI

Tempat Lahir                               :    Paninggahan

Umur/Tgl Lahir                            :    28 Tahun / 09 Juni 1996.

Jenis Kelamin                               :    Laki-Laki

Kebangsaan                                  :    Indonesia

Tempat Tinggal                            :    Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo, Kec. Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar, Prov. Sumatera Barat

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                     :    Wiraswasta

Pendidikan                                   :    Sekolah Dasar

 

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024 di Rutan Polres Padang Panjang

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 21 Juni 2024 s/d 30 Juli 2024 di Rutan Polres Padang Panjang

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024 di Rutan Kelas II B Padang Panjang

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ARDIANTO Pgl. ARDI pada tanggal yang tidak diingat lagi pada hari Jum’at sekira Bulan Februari Tahun 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di daerah Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo, Kab. Tanah Datar atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at sekira bulan Februari Tahun 2024 sekira Pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) dan bertanya kepada Terdakwa “apakah ada orang yang membeli sepeda motor” dan Terdakwa menjawab “ada atau tidak surat-suratnya?” dan Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “untuk surat-suratnya tidak ada, namun sepeda motor tersebut aman”, kemudian Terdakwa menjawab “okelah bang, kalau memang sepeda motor tersebut aman bawalah ketempat saya,kebetulan ada yang bertanya kepada saya.” Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada tersangka bahwa akan ada keuntungan yang diberikan kepada Terdakwa jika sepeda motor tersebut berhasil terjual.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB datanglah Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) bersama Saksi MARDIANSYAH (dilakukan penututan terpisah) mengantar 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 kepada Terdakwa di Jorong Baing, Nagari Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar. Pada saat Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi MARDIANSYAH mengantarkan 1 ( satu ) unit sepeda motor tersebut. Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “kak orang yang motor tersebut menuju tempat saya,nanti kalau sepeda motor tersebut sudah saya dapatkan saya langsung menuju tempat kakak”
  • Bahwa sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa dan Saksi MARDIANSYAH pergi ke daerah kota solok dan tiba di depan SPBU didaerah tanah garam Kota Solok untuk menjual 1 (satu) unit tersebut kepada Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang), setelah dilakukan pengecakan kondisi dari motor tersebut oleh Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian Sdr. EDI CANDRA membeli sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 tersebut seharga Rp. 1.700.000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah )
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MARDIANSYAH kembali ke Jorong Baing, Nagari Malalo, Kabupaten Tanah Datar dan sesampainya disana Saksi MARDIANSYAH memberikan sejumlah uang kepada Tersangka sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pemilik sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 yaitu Saksi MHD YUNUS NASUTION mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa  ARDIANTO Pgl. ARDI pada Jum’at sekira Bulan Februari Tahun 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo, Kab. Tanah Datar atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at sekira bulan Februari Tahun 2024 sekira nya Pukul 13.30 WIB WIB tersangka dihubungi oleh Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) dan bertanya kepada Terdakwa “apakah ada orang yang membeli sepeda motor” dan Terdakwa menjawab “ada atau tidak surat-suratnya?” dan Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “untuk surat-suratnya tidak ada, namun sepeda motor tersebut aman”, kemudian Terdakwa menjawab “okelah bang, kalau memang sepeda motor tersebut aman bawalah ketempat saya,kebetulan ada yang bertanya kepada saya.” Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada tersangka bahwa akan ada keuntungan yang diberikan kepada Terdakwa jika sepeda motor tersebut berhasil terjual.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB datanglah Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) bersama Saksi MARDIANSYAH (dilakukan penututan terpisah) mengantar 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 kepada tersangka di Jorong Baing, Nagari Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar. Saat Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi MARDIANSYAH mengantarkan 1 ( satu ) unit sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “kak orang yang motor tersebut menuju tempat saya,nanti kalau sepeda motor tersebut sudah saya dapatkan saya langsung menuju tempat kakak”
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan Saksi MARDIANSYAH berangkat ke daerah Kota Solok, setiba di SPBU daerah Tanah Garam di daerah Kota Solok untuk menjual 1 ( satu ) unit tersebut kepada  Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang), setelah dilakukan pengecakan kondisi dari motor tersebut oleh Sdr EDI CANDRA (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian membeli sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 tersebut seharga Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada Saksi MARDIANSYAH.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi MARDIANSYAH kembali ke Jorong Baing, Nagari Malalo, Kabupaten Tanah Datar dan sesampainya disana Saksi MARDIANSYAH memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr ASMAEDI CHANIAGO Pgl KUBU (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi MARDIANSYAH yang merupakan dari hasil penjualan sepeda motor honda beat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pemilik sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 yaitu Saksi MHD YUNUS NASUTION mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                           

 

 

Padang Panjang,  30  Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANDRILE FIRSA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19850724 200812 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya