Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.082.639,- ( SEMBILAN PULUH JUTA DELAPAN PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.578.500,- ( EMPAT PULUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 44.891.122,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS DUA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 4.613.017,- ( EMPAT JUTA ENAM RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 297 atas nama UPIDAR. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|