Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Pdp 1.ASRA ASMARA
2.YUNITA ERNI
3.ELY YARSAM
4.ASNAH TAHER
5.YULIUS
6.RAHMAD HIDAYAT
7.ROSDIANA
8.MAULI SAPUTRA
1.RUSDI
2.DESWITA
3.ZULKARNAINI
4.IRDANITA
5.DEWI SUSANTI
6.ENDANG OKTAVIANI
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRA ASMARA
2YUNITA ERNI
3ELY YARSAM
4ASNAH TAHER
5YULIUS
6RAHMAD HIDAYAT
7ROSDIANA
8MAULI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHASRA ASMARA
2ALKASIAH.SHYUNITA ERNI
3ALKASIAH.SHELY YARSAM
4ALKASIAH.SHASNAH TAHER
5ALKASIAH.SHYULIUS
6ALKASIAH.SHRAHMAD HIDAYAT
7ALKASIAH.SHROSDIANA
8ALKASIAH.SHMAULI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1RUSDI
2DESWITA
3ZULKARNAINI
4IRDANITA
5DEWI SUSANTI
6ENDANG OKTAVIANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUhammad Afdal .SHRUSDI
2MUhammad Afdal .SHDESWITA
3MUhammad Afdal .SHZULKARNAINI
4MUhammad Afdal .SHIRDANITA
5MUhammad Afdal .SHDEWI SUSANTI
6MUhammad Afdal .SHENDANG OKTAVIANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan objek perkara berupa tanah perumahan, dengan luas ± 225 M2 (lebih kurang/dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jorong Subarang Air Taman, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut;        

Utara

:

Dahulu dengan tanah/pekarangan Kamsanah Bajang/almarhumah, sekarang Fahmi Malik.

Selatan

:

Dahulunya dengan tanah Djawanis Lasin (almh)/Amir Hajat, sekarang ini dengan jalan Beton;

Barat

:

Dahulu dengan tanah Munah Tjinto Urai (almh), sekarang Syafridawati;

Timur

:

Dahulunya dengan tanah ABD. MUIN Glr.BGD Batuah/alm (tanah pihak penjual),yang sekarang dihuni dan tempati oleh DEWI SUSANTI (Tergugat.5);

 

 

 

 

 

 

 

Adalah sah harta pembelian NURJANI MU’IN/pr (ibu/nenek kandung Para Penggugat) sebagaimana tertuang dalam surat jual beli tanah tanggal 26 April 1968;

3. Menyatakan surat jual beli tanah objek perkara yakni berupa surat jual beli tanah tanggal 26 April 1968 antara 1.ABD.MUIN Glr.BGD.Batuah, 2. H.MHD.DJANIN Glr.DT.Maninjun,  3. MUNAH/pr suku Panyalai selaku Pihak Penjual dan Nurjani Mu’in/pr selaku Pembeli adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan sah Nurjani Mu’in/pr (ibu/nenek kandung Para Penggugat) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2003, begitu juga dengan ayah/kakek Para Penggugat M.Taher/lk (suami dari Nurjani Mu’in) juga telah meninggal dunia sekitar tahun 1972;

5. Menyatakan dengan meninggalnya Nurjani Muin/pr dengan suaminya M.Taher/lk, maka Para Penggugat selaku anak-anak dan cucu-cucu kandungnya adalah orang orang yang berhak terhadap objek perkara;

6. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak terhadap objek perkara;

7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri menguasai dan menggarap tanah objek perkara dan berladang diatas tanah objek perkara setelah meninggalnya Nurani Mu’in (ibu/nenek kandung Para Penggugat) dan mengambil hasil tanaman objek perkara secara tanpa hak adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); ----------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk menyerahkan tanah objek perkara berupa sebidang tanah perumahan yang diatas tanah tersebut terdapat 1 (satu) batang saus, 1 (satu) unit kandang ayam, dan tanaman sayur-sayturan, dengan luas ± 225 M2 (lebih kurang/dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jorong Seberang Air Taman, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut;

Utara

:

Dahulu dengan tanah/pekarangan Kamsanah Bajang/almarhumah, sekarang Fahmi Malik.

Selatan

:

Dahulunya dengan tanah Djawanis Lasin (almh)/Amir Hajat, sekarang ini dengan jalan Beton;

Barat

:

Dahulu dengan tanah Munah Tjinto Urai (almh),sekarang Syafridawati;

Timur

:

Dahulunya dengan tanah ABD. MUIN Glr.BGD Batuah/alm (tanah pihak penjual) yang sekarang dihuni dan tempati oleh DEWI SUSANTI (Tergugat.5);

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat, dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Para Penggugat secara aman dan leluasa, jika engkar bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara POLRI/TNI;

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa:

  • Kerugian Materil sebesar Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah).
  • Kerugian Immateril sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;

11. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

12. Menyatakan sita kuat dan berharga;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voetbaar bij voorraad);

14. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak