Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Pdp 1.Diyani Faudila, S.H.
2.KIKI ZAKIAWATI, SH
3.YULEON MAYAS, SH
NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) PANGGILAN SINEN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/L.3.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2KIKI ZAKIAWATI, SH
3YULEON MAYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAILUL PUTRA BIN USMAN (ALMARHUM) PANGGILAN SINEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Kesatu

Primair:

-------Bahwa Terdakwa Nailul Putra Bin Usman (Almarhum) panggilan Sinen pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Swalayan Hoki Star yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 69 Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, karena kedudukan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang dan sebagian besar saksi berada di dalam daerah hukum Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Juli 2026 di waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saksi Muhammad Muzaki (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk dijual oleh saksi Muhammad Muzaki dengan harga per paket sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dari 10 (sepuluh) paket tersebut, saksi Muhammad Muzaki menjual sebanyak 7 (tujuh) paket pada hari Jum’at dan telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu, saksi Muhammad Muzaki menjual sebanyak 3 (tiga) paket dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan menjual sabu milik Terdakwa tersebut, saksi Muhammad Muzaki mendapatkan upah sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, ketika itu Terdakwa menelpon panggilan Wati (DPO) untuk memesan sabu, Wati menyuruh Terdakwa untuk menunggu karena sabu belum ada. Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib panggilan Wati menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa sabu akan dikirim melalui travel dan Terdakwa diminta untuk menunggu di depan Swalayan Hoki Star Bukittinggi yang beralamat Jl. Soekarno Hatta No. 69 Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Swalayan Hoki Star dengan menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di swalayan tersebut sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menunggu selama ± 10 (sepuluh) menit, lalu Terdakwa ditelepon oleh sopir travel dan beberapa saat kemudian sopir tersebut menyerahkan kotak sepatu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa kotak sepatu yang berisikan sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa membuka kotak sepatu dan mendapatkan sebanyak 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah dan dibungkus lagi dengan kertas tisu warna putih. Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dan 3 (tiga) pak plastik bening berklip merah berukuran kecil, kemudian Terdakwa mengeluarkan sedikit demi sedikit sabu menggunakan 1 (satu) buah pipet runcing untuk menakar setiap paketnya tanpa ditimbang, lalu memasukannya ke dalam plastik bening berklip merah berukuran kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket. Setelah itu Terdakwa mengambil 13 (tiga belas) paket sabu dan menyerahkannya kepada saksi Rahmad Noviansyah (dilakukan penuntutan terpisah) dengan rincian sebanyak 11 (sebelas) paket untuk dijual oleh saksi Rahmad Noviansyah, 1 (satu) paket untuk dipakai oleh saksi Rahmad Noviansyah dan 1 (satu) paket lagi untuk diberikan kepada saksi Muhammad Muzaki. Kemudian sebanyak 12 (dua belas) paket sabu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah dan Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas samping kulit warna hitam dengan merk Locoerdaishu.
  • Bahwa terhadap sabu yang Terdakwa dapatkan dari Wati tersebut, Terdakwa harus mentransfer uang kepada Wati sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) setelah sabu terjual. Disamping itu, Terdakwa juga pernah mendapatkan sabu dari Wati sekira pada bulan April 2026 dengan harga sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).
  • Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Rahmad Noviansyah datang ke rumah Terdakwa, lalu menyerahkan uang hasil penjualan 6 (enam) paket sabu + sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa sisa sabu masih ada sebanyak 5 (lima) paket lagi. Beberapa saat kemudian Lefran (DPO) datang ke rumah dengan tujuan untuk membantu Terdakwa membersihkan cengkeh, namun sebelum itu Lefran memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dibungkus lagi dengan tisu kepada Terdakwa secara cuma-cuma untuk Terdakwa pakai. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, lalu anggota Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi Rahmad Noviansyah dan saksi Muhammad Muzaki, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Indrani Virgo dan Fajri Novriadi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dibungkus denga tisu, 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, 12 (dua belas) paket  Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dibungkus lagi dengan tisu, 3 (tiga) pak plastik bening berklip merah berukuran kecil, 1 (satu) pak plastik bening berklip merah berukuran sedang dengan merek Blutop, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah gunting ditemukan dalam 1 (satu) buah tas samping kulit warna hitam dengan merk Locoerdaishu (di atas lemari piring), 1 (satu) buah dompet merk Levi,s yang berisikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar serta 1 (satu) unit Hp merek Oppo A76 warna hitam casing warna biru dengan nomor Imei 1: 868167060282710 dan Imei 2:  868167060282702 ditemukan di atas meja di ruang makan. Terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang Terdakwa terima dari saksi Muhammad Muzaki pada hari Jum’at tanggal 3 Juli 2026 sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dari saksi Rahmad Noviansyah Terdakwa menerima uang ± sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus rupiah) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan Terdakwa berhasil menjual sabu dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi barang bukti yang ada adalah sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor: 126/14306-VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang dibuat dan ditandatangani oleh Syafril dan Muhammad Fajar, diketahui berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah 84,18 g (delapan puluh empat koma satu delapan gram) dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja kering adalah 1,71 g (satu koma tujuh satu gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO. LAB: 2991/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 4682/2026/NNF, 4683/2026/NNF, 4684/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti dengan nomor 4685/2026/NNF benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima gram) tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

-------Bahwa Terdakwa Nailul Putra Bin Usman (Almarhum) panggilan Sinen pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, lalu anggota Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi Rahmad Noviansyah dan saksi Muhammad Muzaki (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Indrani Virgo dan Fajri Novriadi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dibungkus denga tisu, 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, 12 (dua belas) paket  Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dibungkus lagi dengan tisu, 3 (tiga) pak plastik bening berklip merah berukuran kecil, 1 (satu) pak plastik bening berklip merah berukuran sedang dengan merek Blutop, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah gunting ditemukan dalam 1 (satu) buah tas samping kulit warna hitam dengan merk Locoerdaishu (di atas lemari piring), 1 (satu) buah dompet merk Levi,s yang berisikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar serta 1 (satu) unit Hp merek Oppo A76 warna hitam casing warna biru dengan nomor Imei 1: 868167060282710 dan Imei 2:  868167060282702 ditemukan di atas meja di ruang makan. Terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor: 126/14306-VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang dibuat dan ditandatangani oleh Syafril dan Muhammad Fajar, diketahui berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah 84,18 g (delapan puluh empat koma satu delapan gram) dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja kering adalah 1,71 g (satu koma tujuh satu gram).
  • Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 84,18 g (delapan puluh empat koma satu delapan gram) tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari panggilan Wati (DPO) seharga Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut akan dibayar oleh Terdakwa setelah sabu terjual.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO. LAB: 2991/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 4682/2026/NNF, 4683/2026/NNF, 4684/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti dengan nomor 4685/2026/NNF benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram) tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa Nailul Putra Bin Usman (Almarhum) panggilan Sinen pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkotika di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Padang Panjang-Solok Jorong Pulai Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, lalu anggota Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi Rahmad Noviansyah dan saksi Muhammad Muzaki (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Indrani Virgo dan Fajri Novriadi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dibungkus denga tisu, 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, 12 (dua belas) paket  Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik bening berklip merah, 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dibungkus lagi dengan tisu, 3 (tiga) pak plastik bening berklip merah berukuran kecil, 1 (satu) pak plastik bening berklip merah berukuran sedang dengan merek Blutop, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 (satu) buah gunting ditemukan dalam 1 (satu) buah tas samping kulit warna hitam dengan merk Locoerdaishu (di atas lemari piring), 1 (satu) buah dompet merk Levi,s yang berisikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar serta 1 (satu) unit Hp merek Oppo A76 warna hitam casing warna biru dengan nomor Imei 1: 868167060282710 dan Imei 2:  868167060282702 ditemukan di atas meja di ruang makan. Terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dibungkus lagi dengan tisu tersebut Terdakwa dapatkan secara cuma-cuma dari Lefran (DPO) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira pukul 18.10 WIB, pada saat Lefran datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membantu Terdakwa membersihkan cengkeh.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor: 126/14306-VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang dibuat dan ditandatangani oleh Syafril dan Muhammad Fajar, diketahui berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah 84,18 g (delapan puluh empat koma satu delapan gram) dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja kering adalah 1,71 g (satu koma tujuh satu gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO. LAB: 2991/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 an. Nailul Putra Bin Usman Almarhum panggilan Sinen yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 4682/2026/NNF, 4683/2026/NNF, 4684/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti dengan nomor 4685/2026/NNF benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya