| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Padang panjang agar berkenan memberikan Penetapan yang pada pokoknya menyatakan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa pada tanggal 16 Mai 2000 telah meninggal dunia seorang yang Bernama ANIS DATUK PERPATIH.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian tresebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota padang Panjang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte kematian atas nama ANIS DATUK PERPATIH tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|