Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Pdp Nofriwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nofriwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa perbedaan data antara Paspor Republik Indonesia Nomor [C8425483] Atas Nama Nofri Hermansyah dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon tidak mengubah identitas orang Pemohon, dan Pemohon adalah orang yang sama;
  2. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk melakukan penyelarasan/perubahan data pada dokumen perjalanan Republik Indonesia dan pengurusan penerbitan paspor baru pada Kantor Imigrasi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan ini kepada instansi yang berwenang, termasuk Kantor Imigrasi, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluannya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak