Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Pdp IDRIS, S.H MARIO ARDILES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/302/SATPOLPP.DAMKAR-PP/VIII-2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO ARDILES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.20 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Nomor 800.1/87/SATPOLPP.DAMKAR-PP/VI-2025, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh Walikota Padang Panjang menertibkan sebuah rumah/warung di Jl. Bandes II No. 53 RT 10 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang yang dikelola oleh Sdr. MARIO ARDILES. Dalam penertiban tersebut ditemukan minuman keras jenis tuak sebanyak:

  1. 1 (satu) ember besar berisi hampir penuh, di dapur;
  2. 1 (satu) ember cat berisi hampir setengahnya, di dapur; dan
  3. 2 (dua) jeriken berisi hampir penuh, di garasi.

Pada saat penertiban MARIO ARDILES berada di lokasi, MARIO ARDILES mengakui kepemilikan tuak tersebut melanjutkan usaha pemilik rumah sebelumnya (Sdr. PANTAS TAMBA). Kemudian Tim mengamankan tuak tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik, maka ditetapkan MARIO ARDILES sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran berupa menyimpan dan/atau menjual minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (7) huruf a Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat yang berbunyi “Setiap orang dilarang membawa/mengangkut, mendistribusikan, menyimpan, menjual, dan menkonsumsi minuman keras” dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya