Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib, yang bertempat di depan kedai Kebab Abud di Jln. Anas Karim Kel. Pasar Usang Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka a.n adalah ARI SURYA ANWAR Pgl ARI Bin JON ANWAR terhadap Korban a.n. MUHAMMAD ALVINĀ yang berakibat korban mengalami luka terbuka, bentuk memanjang, tepi tidak rata, sudut runcing, kedalaman nol koma satu sentimeter, berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada bagian bawah mata kanan korban.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ARI SURYA ANWAR Pgl ARI Bin JON ANWAR, maka telah dapat disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |