| Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan bertentangan dengan kuhap;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, Tanggal 27 Mei 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Membatalkan keputusan penghentian penyidikan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/HENTI.SIDIK/37/XII/RES.1.14./2025/RESKRIM Dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/6/XII/RES.1.14./2025/RESKRIM Tanggal 15 Desember 2025, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki cacat yuridis yang mendasar.
- Menyatakan agar Termohon melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara a quo Laporan Polisi Nomor LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 27 Mei 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan agar Termohon melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh aspek perkara a quo.
- Menyatakan agar Termohon memberikan pemberitahuan resmi kepada Pemohon mengenai perkembangan proses penyidikan secara berkala dan teratur, sesuai dengan ketentuan pasal 109 kuhap.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |