| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Pdp | 1.Herman Bin H Zainudin 2.Giovanny Casanova |
1.Fitra Evinda 2.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Padang Panjang 3.Rahmat Nauli Harahap |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Pdp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.050.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perdamaian tertanggal 3 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat I dan Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar hubungan hukum mengenai peruntukan Objek Sengketa bagi kepentingan anak-anak mereka; 3. Menyatakan Penggugat II mempunyai kepentingan hukum terhadap Objek Sengketa berdasarkan Surat Perdamaian tanggal 3 Maret 2012 dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengannya; 4. Menyatakan Persetujuan dan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2017 yang ditandatangani Penggugat II tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan seluruh kepentingan hukum Penggugat II terhadap Objek Sengketa dan tidak dapat diperluas tanpa dasar hukum menjadi persetujuan tanpa batas terhadap setiap fasilitas kredit, pembebanan Hak Tanggungan dan tindakan eksekusi di kemudian hari; 5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan Objek Sengketa dengan cara yang merugikan kepentingan hukum Para Penggugat; 6. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menerima, membebankan dan/atau melaksanakan eksekusi terhadap Objek Sengketa, karena telah mengetahui adanya kepentingan hukum Penggugat II namun tetap mendasarkan tindakannya pada persetujuan yang ruang lingkupnya tidak terbukti mencakup fasilitas kredit tahun 2021 dan/atau tanpa terpenuhinya persyaratan hukum pembebanan dan eksekusi Hak Tanggungan; 7. Menyatakan Tergugat II bukan merupakan pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik atas Objek Sengketa karena telah mengetahui adanya kepentingan hukum Penggugat II dan adanya Persetujuan dan Kuasa tahun 2017, namun tidak dapat membuktikan bahwa persetujuan tersebut secara hukum mencakup fasilitas kredit tahun 2021, pembebanan Hak Tanggungan dan tindakan eksekusi atas Objek Sengketa; 8. Menyatakan Tergugat II tidak berhak memperoleh perlindungan hukum sebagai pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 terhadap kepentingan hukum Para Penggugat dalam perkara a quo; 9. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan berdasarkan APHT Nomor 183/2021 tanggal 9 November 2021 atas SHM Nomor 241/Kelurahan Kampung Manggis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sepanjang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan terbukti bahwa kewenangan pemberi Hak Tanggungan dan/atau persyaratan hukum pembebanan serta pendaftarannya tidak terpenuhi, termasuk apabila ketidaksesuaian data Surat Ukur yang diuraikan dalam posita terbukti memengaruhi keabsahan identifikasi objek atau proses pendaftarannya, dan/atau Tergugat II tidak dapat membuktikan dasar yang menghubungkan Persetujuan dan Kuasa tahun 2017 dengan fasilitas kredit tahun 2021 serta tidak dapat menunjukkan itikad baiknya sebagai pemegang Hak Tanggungan; 10. Menyatakan pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa yang telah dilakukan dengan risalah lelang nomor 124/03.02/2026-01 tanggal 26 Agustus 2026 tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat; 11. Menyatakan penetapan Rahmat Nauli Harahap (tergugat III) sebagai pemenang lelang atas Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sepanjang diperoleh berdasarkan pelaksanaan lelang yang dinyatakan tidak sah dalam perkara ini; 12. Menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa, termasuk apabila telah diterbitkan Risalah Lelang, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sepanjang bersumber dari pelaksanaan lelang yang dinyatakan tidak sah dalam perkara ini; 13. Memerintahkan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyerahkan kembali penguasaan Objek Sengketa apabila berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap penguasaan tersebut harus dipulihkan; 14. Memerintahkan Turut Tergugat I/Ressa Fiterman untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo sepanjang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pengambil Kredit/Debitur dan Objek Sengketa; 15. Memerintahkan Turut Tergugat II/KPKNL untuk menyesuaikan dan/atau membatalkan tindakan administratif lelang terhadap Objek Sengketa sesuai dengan putusan perkara a quo; 16. Memerintahkan Turut Tergugat III/Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang untuk menyesuaikan pencatatan administrasi pertanahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan lelang Objek Sengketa sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; 17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yang jumlahnya akan dibuktikan dalam persidangan; 18. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 19. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 20. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 21. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
