| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Pdp | 1.ASRA ASMARA 2.YUNITA ERNI 3.ELY YARSAM 4.ASNAH TAHER 5.YULIUS 6.RAHMAD HIDAYAT 7.ROSDIANA 8.MAULI SAPUTRA |
1.RUSDI 2.DESWITA 3.ZULKARNAINI 4.IRDANITA 5.DEWI SUSANTI 6.ENDANG OKTAVIANI |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Pdp | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan objek perkara berupa tanah perumahan, dengan luas ± 225 M2 (lebih kurang/dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jorong Subarang Air Taman, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut;
Adalah sah harta pembelian NURJANI MU’IN/pr (ibu/nenek kandung Para Penggugat) sebagaimana tertuang dalam surat jual beli tanah tanggal 26 April 1968; 3. Menyatakan surat jual beli tanah objek perkara yakni berupa surat jual beli tanah tanggal 26 April 1968 antara 1.ABD.MUIN Glr.BGD.Batuah, 2. H.MHD.DJANIN Glr.DT.Maninjun, 3. MUNAH/pr suku Panyalai selaku Pihak Penjual dan Nurjani Mu’in/pr selaku Pembeli adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan sah Nurjani Mu’in/pr (ibu/nenek kandung Para Penggugat) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2003, begitu juga dengan ayah/kakek Para Penggugat M.Taher/lk (suami dari Nurjani Mu’in) juga telah meninggal dunia sekitar tahun 1972; 5. Menyatakan dengan meninggalnya Nurjani Muin/pr dengan suaminya M.Taher/lk, maka Para Penggugat selaku anak-anak dan cucu-cucu kandungnya adalah orang orang yang berhak terhadap objek perkara; 6. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak terhadap objek perkara; 7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri menguasai dan menggarap tanah objek perkara dan berladang diatas tanah objek perkara setelah meninggalnya Nurani Mu’in (ibu/nenek kandung Para Penggugat) dan mengambil hasil tanaman objek perkara secara tanpa hak adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); ---------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk menyerahkan tanah objek perkara berupa sebidang tanah perumahan yang diatas tanah tersebut terdapat 1 (satu) batang saus, 1 (satu) unit kandang ayam, dan tanaman sayur-sayturan, dengan luas ± 225 M2 (lebih kurang/dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jorong Seberang Air Taman, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas batas sebagai berikut;
Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat, dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Para Penggugat secara aman dan leluasa, jika engkar bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara POLRI/TNI; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa:
10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; 12. Menyatakan sita kuat dan berharga; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voetbaar bij voorraad); 14. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
