Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Pdp DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH 1.MARDIANSYAH panggilan RIAN
2.RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/L.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH panggilan RIAN[Penahanan]
2RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. D A K W A A N :

 

--------Bahwa MARDIANSYAH Pgl RIAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan RIKI SAPUTRA Pgl SAUAK yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Soekarno Hatta RT 05 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berangkat dari kontrakan Terdakwa 2 di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang Panjang menggunakan angkot untuk melakukan pencurian. Lalu sekira pukul 19.30 Wib para Terdakwa turun dari angkot di depan Pasar Kuliner kemudian membeli nasi bungkus dan memakan nasi bungkus tersebut di depan Gedung M. Syafei. Setelah makan sekira pukul 20.00 Wib para Terdakwa berjalan kaki mengelilingi Kelurahan Bukit Surungan dengan tujuan mencari sepeda motor yang akan dicuri, dan pada pukul 22.30 Wib Terdakwa 2 melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan NoPol BM 3632 CR, nomor rangka MH1JF21109K274266, nomor mesin JF21E-1272939 a.n. ART SETIAWAN yang terparkir di parkiran sebuah rumah, kemudian para Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut untuk mengambilnya. Sesampainya di sepeda motor tersebut Terdakwa 2 mengeluarkan kunci T beserta anak kunci yang telah dipipihkan dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah dipipihkan tersebut ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian memutarnya ke arah kanan sehingga kunci stang sepeda motor tersebut terbuka lalu Terdakwa 1 membantu Terdakwa 2 dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor tersebut keluar dari parkiran dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jl. Soekarno Hatta sampai dirasa aman, kemudian Terdakwa 2 menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah dipipihkan ke dalam kunci kontak kemudian memutarnya ke arah kanan, setelah itu sepeda motor tersebut menyala dan para Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa kembali ke kontrakan Terdakwa 2 yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor tersebut melalui Jl. Bahder Johan Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, sekira pukul 23.00 Wib sesampainya di Jl. Sawah Parik Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar sepeda motor tersebut berhenti karena kehabisan bahan bakar, lalu para Terdakwa memutuskan untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam semak-semak agar tidak ada yang melihatnya, setelah itu para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kontrakan Terdakwa 2 dengan cara berjalan kaki.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa 1 bangun tidur lalu menanyakan kepada Terdakwa 2 mengenai sepeda motor tersebut apakah akan dijemput, dan dijawab oleh Terdakwa 2 untuk membiarkan sepeda motor itu di sana karena nanti bisa jadi masalah, namun Terdakwa 1 tidak menghiraukan Terdakwa 2 kemudian pergi sendirian menuju tempat sepeda motor tersebut disimpan dengan menggunakan ojek. Sesampainya di tempat sepeda motor tersebut pada pukul 10.15 Wib Terdakwa 1 mengambil sepeda motor tersebut dan pergi mengisi bahan bakar di warung yang berjarak sekira 100 (seratus) meter, setelah itu Terdakwa 1 pergi menuju ke ojek pangkalan yang berada di depan Pasar Kuliner Kota Padang Panjang. Pada pukul 14.00 Wib setelah sampai di pangkalan ojek tersebut Terdakwa 1 bertemu dengan Pgl KUBU dan mengatakan kepada Pgl KUBU agar menghubungi Pgl ARDI untuk menanyakan apakah ada yang mau membeli sepeda motor, lalu Pgl KUBU menelfon Pgl ARDI dan Pgl ARDI mengatakan kepada Pgl KUBU untuk mengirim foto sepeda motor yang ingin dijual, kemudian Pgl KUBU mengirimkan foto sepeda motor tersebut kepada Pgl ARDI melalui aplikasi WhatsApp lalu Pgl ARDI membalas dengan mengatakan untuk membawa sepeda motor tersebut ke tempat Pgl ARDI karena ada yang mau membeli seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Terdakwa 1 bersama Pgl KUBU pergi menuju rumah Pgl ARDI yang berada di Jorong Bayiang Nagari Malalo Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa setelah Terdakwa 1 sampai di rumah Pgl ARDI pada pukul 15.30 Wib dan bertemu dengan Pgl ARDI kemudian Terdakwa 1 bersama Pgl ARDI pergi ke Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dimana pembeli sepeda motor tersebut menunggu, dan pada pukul 16.30 Wib Terdakwa 1 bersama Pgl ARDI sampai di Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok lalu bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut dan Pgl ARDI melakukan transaksi jual beli sepeda motor di pinggir jalan dengan pembeli tersebut seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa 1 dan Pgl ARDI kembali ke rumah Pgl ARDI dengan menggunakan sepeda motor milik Pgl KUBU. Sesampainya di rumah Pgl ARDI, Pgl ARDI menyerahkan uang kepada Terdakwa 1 sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sepeda motor yang mana uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) telah diambil oleh Pgl ARDI sebagai jasa membantu menjual sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa 1 memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Pgl KUBU sebagai jasa membantu mengantarkan Terdakwa 1 ke rumah Pgl ARDI dan juga meminjamkan motornya kepada Terdakwa 1 untuk pergi menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan NoPol BM 3632 CR, nomor rangka MH1JF21109K274266, nomor mesin JF21E-1272939 a.n. ART SETIAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ANDRI AURIK dan menyebabkan kerugian bagi saksi ANDRI AURIK sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa MARDIANSYAH Pgl RIAN dan Terdakwa RIKI SAPUTRA Pgl SAUAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya