| Petitum |
- Menetapkan bahwa perbedaan data antara Paspor Republik Indonesia Nomor [C8425483] Atas Nama Nofri Hermansyah dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon tidak mengubah identitas orang Pemohon, dan Pemohon adalah orang yang sama;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk melakukan penyelarasan/perubahan data pada dokumen perjalanan Republik Indonesia dan pengurusan penerbitan paspor baru pada Kantor Imigrasi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan ini kepada instansi yang berwenang, termasuk Kantor Imigrasi, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluannya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|