INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Pdp | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk | 1.Nadarmus 2.Siska Putri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 39.077.720,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.077.720,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.160.891,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 5.916.829,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |