Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Pdp MUTIARA SANDHY PUTRI, SH FERIANTO panggilan FERI NAGORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/L.3.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIANTO panggilan FERI NAGORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa atas nama FERIANTO Panggilan FERI Alias NAGORO, pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung yang bergabung dengan rumah milik saksi korban YENTI MIRA Panggilan YEN yang beralamat di Jorong Subarang Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan berdiri di samping warung/rumah yang dimana warung/rumah tersebut mempunyai jendela sampingnya, dan Terdakwa melihat ada tabung gas Merk LPG ukuran 3 (tiga) Kilogram. Setelah itu, sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang tidak jauh letaknya dari Warung/rumah milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN.
  • Bahwa pada malam harinya sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa terbangun dari tidurnya dan kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah Terdakwa menuju ke warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, sekira pukul 00.15 hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa sampai di depan warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, Terdakwa memantau situasi di lokasi tersebut memastikan keadaan  sudah aman untuk mengambil tabung gas Merk LPG ukuran 3 (tiga) Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN. Setelah keadaan sudah aman, Terdakwa langsung berdiri di samping warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan kemudian Terdakwa mengunakan kedua tangan Terdakwa memengang dan menarik jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan kedua tangan Terdakwa langsung menarik keluar jendela tersebut, Terdakwa langsung membuka jendela samping warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dengan cara melompat dari luar warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN.
  • Bahwa setelah Terdakwa sudah berada di dalam warung/rumah saudari Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan langsung duduk jongkok di atas meja dan menutup kembali jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, tidak lama kemudian Terdakwa turun dari meja dan langgsung menuju ke arah dapur Terdakwa melihat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram terletak di bawah meja sebanyak 8 (delapan) tabung, selanjutnya Terdakwa langsung mengangkat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dan diletakkan di dekat jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, setelah tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram sudah berada di dekat jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, Terdakwa langsung membuka kembali jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, kemudian Terdakwa sudah keluar dari dalam warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN melalui jendela warung/rumah, Terdakwa langsung mengangkat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram sebanyak 8 (delapan) tabung ke dalam rumah Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tersebut dengan sekali jalan membawa 2 (dua) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram, Terdakwa membawa kedelapan tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama. Selanjutnya tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tersebut Terdakwa simpan di samping rumah Terdakwa dan Terdakwa menutupnya dengan menggunakan seng bekas. Setelah itu sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa langsung istirahat tidur di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekitar pukul 11.10 Wib, pihak Kepolisian dari Polsek X Koto datang ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Jorong Subarang Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, dan saat itu saksi RIRI RAHMADINI Panggilan RIRI datang menghampiri rumah Terdakwa dan saat itu saksi RIRI RAHMADINI Panggilan RIRI melihat pihak Kepolisian menemukan tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram sebanyak 6 (enam) tabung yang ditutupi menggunakan seng bekas dan setelah itu pihak Kepolisian membawa 6 (enam) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram untuk di bawa ke Polsek X Koto.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 8 (delapan) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN mengalami kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke-3.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa atas nama FERIANTO Panggilan FERI Alias NAGORO, pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung yang bergabung dengan rumah milik saksi korban YENTI MIRA Panggilan YEN yang beralamat di Jorong Subarang Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan berdiri di samping warung/rumah yang dimana warung/rumah tersebut mempunyai jendela samping, Terdakwa melihat tabung gas Merk LPG ukuran 3 (tiga) Kilogram. Setelah itu, sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang tidak jauh letaknya dari Warung/rumah milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN.
  • Bahwa pada malam harinya sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa terbangun dari tidurnya dan kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah Terdakwa menuju ke warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, sekira pukul 00.15 hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa sampai di depan warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, Terdakwa memantau situasi di lokasi tersebut memastikan keadaan  sudah aman untuk mengambil tabung gas Merk LPG ukuran 3 (tiga) Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN. Setelah keadaan sudah aman, Terdakwa langsung berdiri di samping warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan kemudian Terdakwa mengunakan kedua tangan Terdakwa memengang dan menarik jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan kedua tangan Terdakwa langsung menarik keluar jendela tersebut, Terdakwa langsung membuka jendela samping warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dengan cara melompat dari luar warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN.
  • Bahwa setelah Terdakwa sudah berada di dalam warung/rumah saudari Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN dan langsung duduk jongkok di atas meja dan menutup kembali jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, tidak lama kemudian Terdakwa turun dari meja dan langgsung menuju ke arah dapur pada saat itu Terdakwa melihat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram terletak di bawah meja sebanyak 8 (delapan) tabung, kemudian Terdakwa langsung mengangkat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dan diletakkan di dekat jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, setelah tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram sudah berada di dekat jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, Terdakwa langsung membuka kembali jendela warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN, kemudian Terdakwa sudah keluar dari dalam warung/rumah Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN melalui jendela warung/rumah, Terdakwa langsung mengangkat tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram ke dalam rumah Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tersebut dengan sekali jalan membawa 2 (dua) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram, Terdakwa membawa kedelapan tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama. Selanjutnya tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tersebut Terdakwa simpan di samping rumah Terdakwa dan Terdakwa menutupnya dengan menggunakan seng bekas. Setelah itu sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa langsung istirahat tidur di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekitar pukul 11.10 Wib, pihak Kepolisian dari Polsek X Koto datang ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Jorong Subarang Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, dan saat itu saksi RIRI RAHMADINI Panggilan RIRI datang menghampiri kerumah Terdakwa dan saat itu saksi RIRI RAHMADINI Panggilan RIRI melihat pihak Kepolisian menemukan tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram sebanyak 6 (enam) tabung yang ditutupi menggunakan seng bekas dan setelah itu pihak Kepolisian membawa 6 (enam) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram untuk di bawa ke Polsek X Koto.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 8 (delapan) tabung gas Merk LPG ukuran 3 Kilogram milik Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Saksi YENTI MIRA Panggilan YEN mengalami kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.-

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya