Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Pdp FAUZI MUCHTAR DT. MAJOLELO 1.SYAFRIL
2.SYAMSIAR
3.NURHAYATI
4.REVI ARIANDI glr LABAI AMPONO
5.RENI ARIANTI
6.LIZA VERIANTI
7.FITRI YENI
8.DANI RAHMAD
9.GUSTINA
10.MAHDINI
11.TATI WARNI
12.DASRIL
13.ARMI
14.YUSRIZAL
15.ENI DESYENTI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAUZI MUCHTAR DT. MAJOLELO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAFRIL
2SYAMSIAR
3NURHAYATI
4REVI ARIANDI glr LABAI AMPONO
5RENI ARIANTI
6LIZA VERIANTI
7FITRI YENI
8DANI RAHMAD
9GUSTINA
10MAHDINI
11TATI WARNI
12DASRIL
13ARMI
14YUSRIZAL
15ENI DESYENTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHREVI ARIANDI glr LABAI AMPONO
2ALKASIAH.SHDANI RAHMAD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------

2.  Menyatakan sah dan menurut hukum Penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris dari Tuo Niniak DT. Tungga, Kaum Datuk Majolelo, suku Tanjuang, Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat;---------------------------------------------------

3.  Menyatakan objek perkara adalah pusaka tinggi Penggugat  yaitu dari Tuo Niniak  DT.  Tungga,  Kaum  Datuk  Majolelo,  Suku  Tanjuang,  Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat ;-------------------------------

4.  Menyatakan  Perbuatan  MUDARLIS  KHATIK  RANGKAYO  BASA (alm) membuat surat keterangan beri-memberi secara adat sebagian  objek perkara / objek 1(satu) dengan Tergugat A adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);----

5.  Menyatakan  Perbuatan  MUDARLIS  KHATIK  RANGKAYO  BASA (alm)  membuat  surat  keterangan  beri-memberi  menurut  adat  sebagian objek perkara / objek 1(satu) dengan Tergugat B adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);-----------------------------------

6.  Menyatakan Perbuatan MUDARLIS KATIK RANGKAYO BASA (alm) Bersama Isterinya ZAINIMAR (almh), Tergugat A dan Tergugat B mendirikan rumah disebagian objek perkara / objek 1(satu) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-----

7.  Menyatakan  Surat  Keterangan  Secara  Adat,  Dusun  Haru  ,tanggal  13

Desember 1993 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUDARLIS KHATIK RANGKAYO  BASA  (alm) dan  ZAINIMAR  (almh) beserta turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);-----------------------------------------------

8.  Menyatakan Perbuatan Tergugat C yang melakukan pemakaman (Pusara) MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan Isterinya ZAINIMAR (almh) diatas sebagian objek perkara / objek 1(satu) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-----------------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan  Perbuatan  Tergugat  C,  menguasai,  menggarap  dan menikamati  hasil  objek  perkara  /  sebagian  objek  perkara  5(lima)  dan objek perkara 6(enam) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-------

10.Menyatakan Perbuatan Tergugat C yang menguasai, menggarap dan menikmati hasil sebagian objek perkara / objek perkara  1(satu), 2(dua),3(tiga), 4(empat), 5(lima) dan objek perkara 6(enam) selaku Ahli Waris dari MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan   Isterinya ZAINIMAR (almh) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--

11.Menyatakan  Perbuatan  MUDARLIS  KHATIK  RANGKAYO  BASA (alm) dan ZAINIMAR (almh) yang telah menjual sebagian objek perkara/ objek 1(satu) kepada Terggugat D, Tergugat E, Tergugat F dan TergugatG tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------------------------------

12.Menyatakan Perbuatan Tergugat C2, Terggugat D, Tergugat E, Tergugat F dan Tergugat G mendirikan bangunan (rumah) diatas sebagian objek perkara tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;---------------------------

13.Menghukum Para Tergugat   untuk menyerahkan objek perkara yang dikuasai, digarap dan dinikmati hasilnya dalam keadaan kosong, terlepas dari segala bentuk hak milik termasuk hak milik orang lain yang diperoleh dari padanya, selanjutnya setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara baik-baik dan apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau aparat keamanan lainnya;--------------------

14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng (hoffdelijke) untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.378.000.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------

15.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoffdelijke) untuk membayar  uang  paksa  (dwangsom)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan objek perkara, termasuk keterlambatan menunaikan kewajiban untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil yang Penggugat ajukan, terhitung  semenjak  putusan  dalam  perkara  ini  mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde);----------------

16.Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) dan sita tarik (revendivatoir beslag) kuat, sah dan berharga;-------------------------

17.Menyatakan   sah   dan   berkekuatan   hukum   pelelangan   umum   harta kekayaan Para Tergugat yang tidak bergerak untuk pemenuhan kewajibannya atas tuntutan ganti kerugian yang Penggugat ajukan dan bilamana ada sisanya diserahkan kembali kepada Para Tergugat;--------

18.Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------

19.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun    ada    upaya    hukum    banding,    kasasi,    ataupun    verzet (uit vorbaarbijvoraad);-------------------------------------------------------------

20.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng (hoffdelijke);-------------------

SUBSIDER :

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak