Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kanca Padang Panjang 1.Lasmida
2.Masderil
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lasmida
2Masderil
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.616.455,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 189.616.455,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.616.455,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 3.745.390,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 21/67-PP1/1-2021 atas nama LASMIDA berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak