Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2021/PN Pdp BERTHA NINGSIH, S.H. 1.ANTON JUNNED panggilan ANTON
4.RAHMAT bin SUHENDRI panggilan AMAIK
5.AULIA HIDAYAT bin AMAL HIDAYAT panggilan DAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 22/Pid.B/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-12/PPJNG/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON JUNNED panggilan ANTON[Penahanan]
2RAHMAT bin SUHENDRI panggilan AMAIK[Penahanan]
3AULIA HIDAYAT bin AMAL HIDAYAT panggilan DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I ANTON JUNNED pgl ANTON bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT  BIN SUHENDRI Pgl  AMAIK dan terdakwa III  AULIA HIDAYAT BIN AMAL HIDAYAT pgl DAYAT pada hari Selasa  tanggal 29 Desember 2020 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2020, bertempat di BKSDA pendakian Gunung Marapi Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira jam saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI, saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL tiba di BKSDA pendakian Gunung Marapi Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar kemudian mereka mendirikan sebuah tenda disana untuk beristirahat.
  • Bahwa terdakwa I ANTON JUNNED pgl ANTON yang melihat orang ramai dan yang berpasang-pasangan banyak di BKSDA pendakian Gunung Marapi Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar tersebut menghubungi terdakwa II RAHMAT  BIN SUHENDRI Pgl  AMAIK melalui handphone dan berkata “Maik ngak jadi ka ateh urang rami, yang bapasangan banyak di ateh (Maik tidak jadi ke atas orang ramai, orang yang berpasangan banyak di atas) dan dijwab oleh terdakwa II “jadi da, agak terlambat sedikit Da”. Terdakwa II mengajak terdakwa I bertemu di Pos Gunung Marapi. Kemudian hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira jam 01.30 WIB terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah membawa parang bertemu di Pos Registrasi orang masuk ke wilayah pendakian Gunung Marapi dan III  AULIA HIDAYAT BIN AMAL HIDAYAT pgl DAYAT juga ada disana. Selanjutnya para terdakwa membuat rencana mencari target atau sasaran, terdakwa I mengatakan “kita patroli ke setiap tenda (kemah) yang ada berpasangan atau perempuan laki-laki kita lakukan penangkapan dan kita bilang mereka melakukan perbuatan asusila.” Setelah itu para terdakwa bergerak berjalan ke arah atas lereng gunung Marapi. Setelah para Terdakwa melakukan patroli, sekira jam 04.30 WIB para Terdakwa menemukan sasaran sebuat tenda yang dihuni oleh saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI, saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL, lalu Terdakwa II dengan membawa sebuah parang , yang dipegangnya dengan tangan kanan masuk ke dalam tenda dan langsung berkata “ooi ngapain kalian di dalam tenda, kalian melakukan perbuatan a susila ya?”, para saksi korban terkejut, kemudian Terdakwa II menyuruh saksi korban saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI keluar dari dalam tenda, sedangkan  saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL tetap berada di dalam tenda. Namun tidak berapa lama kemudian saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI kembali disuruh masuk ke dalam tenda. Ketika saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI berada didalam tenda lalu terdakwa II memukul-mukulkan parang atau golok yang dibawanya ke tadah sambil berkata “ golok ini bisa memutuskan kaki kalian” , terdakwa II mengatakan “ karena kalian sudah melakukan perbuatan asusila kalian harus membayar uang damai dengan tafsiran sebanyak                        Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)itu denda uang di Pos dan kalau diselesaikan disini cukup bayar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) saja perkepala”. Lalu terdakwa I berkata “kalau tidak ada uang kalian layani saya berhubungan badan, perkara dengan perempuan selesai.” Terdakwa III lalu mengatakan  “teman perempuan kalian akan kami bawa ke Pos untuk diperkosa secara bergiliran, ditelanjangi dan digelandang (diarak)sepanjang jalan”. Mendengar hal tersebut  saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL tidak mau karena merasa tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang dituduhkan para terdakwa. Para Terdakwa kembali mengulangi ancaman mereka pada para saksi korban. Selanjutnya Terdakwa II meminta uang sebesar RP. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil marah pada para saksi korban. Namun para saksi korban tidak punya uang, terpaksa para saksi korban menyerahkan 4 (empat) unit handphone mereka kepada para Terdakwa sebagai jaminan agar para saksi korban bisa lepas dan pergi mencari uang yang diminta oleh para terdakwa. Setelah itu para Terdakwa pergi meninggalkan para saksi korban di tenda.
  • Setelah para Terdakwa pergi, para saksi korban lalu berkemas-kemas membuka tenda lalu mereka pulang dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan sekira jam 08.00 WIB para saksi korban dicegat oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, terdakwa II mengatakan bahwa saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI pergi mencarikan uang untuknya, sedangkan saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY tinggal dengan terdakwa II sebagai jaminan. Dan saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI diberi waktu sampai jam 16.00 WIB. Jika sampai jam 16.00 WIB saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI tidak kembali, maka handphone dan sepeda motor jadi milik para terdakwa. Setelah saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI pergi, saksi korban NIKEN DWIGUNA pgl NIKEN dan saksi korban ANDI NURUL ASYIQIN pgl NURUL dibawa ke rumah Terdakwa I di  Jorong Simpang Ampek Nagari Batu Palano Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam.
  • Bahwa dalam usahanya mencari uang, saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI meminta tolong pada saksi HARIS PUJANGGA dan menceritakan masalah yang mereka hadapi. Kemudian saksi HARIS PUJANGGA mengajak saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI ke rumah saksi AFRIANDO FIKRI pgl FIKRI. Saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI menceritakan permasalahan mereka pada Saksi AFRIANDO FIKRI pgl FIKRI. Saksi AFRIANDO FIKRI pgl FIKRI lalu menyarankan agar dilaporkan ke pihak berwajib saja. Kemudian Saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY, saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI dengan ditemani Saksi AFRIANDO FIKRI pgl FIKRI dan saksi HARIS PUJANGGA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek X Koto.
  • Bahwa setelah mendapat laporan dari Saksi korban RISKI SANDRIO PRATAMA pgl RISKY dan saksi korban DIKI RAHMAT WIJAYA pgl DIKI, pihak Kepolisian Sektor X Koto langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di rumah Terdakwa I. Para Terdakwa berikut barang bukti yang berada dalam penguasaan mereka berupa 4 (empat) unit handphone milik para saksi korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor                       dibawa ke Mapolsek X Koto untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya