Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH Yusran panggilan Siran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/L.3.16/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusran panggilan Siran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa  Terdakwa YUSRAN pgl SIRAN pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di parkiran warung bakso Sahabat Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang . Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berangkat dari Lubuk Sikaping menuju Kota Padang dengan menumpang kendaraan Bus Family dengan tujuan mencari target sepeda motor yang akan terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya, sesampai di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kabupaten Tanah Datar terdakwa melihat sebuah truk pengangkut semen sedang rusak dan terparkir di halaman sebuah Mesjid. Terdakwa lalu turun di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kabupaten Tanah Datar tersebut, lalu terdakwa mendekati truk dan menanyakan kondisi truk pada supir truk, supir truk menjelaskan bahwa truk rusak di gardan bagian roda belakang, kemudian supir truk meminta tolong pada terdakwa untuk mencarikan pekerja untuk memindahkan muatan semen dari mobil truk yang rusak ke mobil truk pengganti yang akan datang.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi ke sebuah warung yang berada dipinggir jalan di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian dan bertemu dengan saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN, kepada saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN, terdakwa mengaku utusan persahaan dari truk pembawa semen yang pada saat itu sedang rusak dan terparkir di halaman Mesjid Nurul Fallah Panyalaian, lalu terdakwa meminta tolong pada saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN mencarikan beberapa orang untuk memindahkan muatan semen dari truk yang rusak ke truk pengganti yang sedang dalam perjalanan. Setelah itu saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN pulang ke rumahnya, tak berapa lama kemudian terdakwa juga datang ke rumah saksi SAMUAL DT BANDARO SUTAN dan bertemu dengan anak saksi SAMUAL BANDARO BASA yang bernama BUDI IKBAL, terdakwa meminta tolong pada saksi BUDI IKBAL agar dicarikan 5 (lima) orang pekerja untuk membantu terdakwa membongkar atau memindahkan semen dari truk yang sedang rusak di depan Mesjid Nurul Fallah. Kemudian saksi BUDI IKBAL mengumpulkan 5 (lima) orang temannya untuk membantu terdakwa membongkar atau memindahkan semen, selanjutnya terdakwa, saksi BUDI IKBAL dan 5 (lima) orang teman saksi BUDI IKBAL pergi menuju lokasi truk yang rusak. Saksi BUDI IKBAL ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC Kemudian Terdakwa bersepakat dengan pemuda yang akan membantu memindahkan semen dari truk bahwa pekerja akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Tetapi oleh karena truk pengganti belum datang, saksi BUDI IKBAL dan teman-temannya diminta menunggu. Merekapun duduk-duduk di warung yang berada di depan Mesjid Nurul Fallah tersebut.
  • Kemudian terdakwa pura-pura  menerima telpon dari seseorang, setelah itu terdakwa meminta tolong pada saksi BUDI IKBAL mengantarkan terdakwa ke Pasar Koto Baru dengan alasan teman terdakwa menunggu disana, selanjutnya saksi BUDI IKBAL mengantarkan terdakwa ke Pasar Koto Baru dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC. Sesampai di Pasar Koto Baru, terdakwa mengajak saksi BUDI IKBAL memasuki sebuah warung bakso, selanjutnya mereka memesan makanan. Kemudian terdakwa menghidupkan nada dering handphone seolah-olah ada yang menelpon terdakwa.  Setelah pura-pura menerima telpon, lalu terdakwa  meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC yang dikendarai saksi BUDI IKBAL karena terdakwa mengambil barang dari temannya yang menunggu di Simpang Batu Palano, kemudian saksi BUDI IKBAL meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC pada terdakwa. Kemudian terdakwa bukan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC tersebut untuk menjemput barang di Simpang Batu Palano melainkan terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC ke Lubuk Sikapin Kabupaten Pasaman dengan tujuan untuk dijual.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------

 

------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------Bahwa  Terdakwa YUSRAN pgl SIRAN pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di parkiran warung bakso Sahabat Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang . Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa berangkat dari Lubuk Sikaping menuju Kota Padang dengan menumpang kendaraan Bus Family dengan tujuan mencari target sepeda motor yang akan terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya, sesampai di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kabupaten Tanah Datar terdakwa melihat sebuah truk pengangkut semen sedang rusak dan terparkir di halaman sebuah Mesjid. Terdakwa lalu turun di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kabupaten Tanah Datar tersebut, lalu terdakwa mendekati truk dan menanyakan kondisi truk pada supir truk, supir truk menjelaskan bahwa truk rusak di gardan bagian roda belakang, kemudian supir truk meminta tolong pada terdakwa untuk mencarikan pekerja untuk memindahkan muatan semen dari mobil truk yang rusak ke mobil truk pengganti yang akan datang.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi ke sebuah warung yang berada dipinggir jalan di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian dan bertemu dengan saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN, kepada saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN, terdakwa meminta tolong pada saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN mencarikan beberapa orang untuk memindahkan muatan semen dari truk yang rusak ke truk pengganti yang sedang dalam perjalanan. Setelah itu saksi SAMUAL Dt BANDARO SUTAN pulang ke rumahnya, tak berapa lama kemudian terdakwa juga datang ke rumah saksi SAMUAL DT BANDARO SUTAN dan bertemu dengan anak saksi SAMUAL BANDARO BASA yang bernama BUDI IKBAL, terdakwa meminta tolong pada saksi BUDI IKBAL agar dicarikan 5 (lima) orang pekerja untuk membantu terdakwa membongkar atau memindahkan semen dari truk yang sedang rusak di depan Mesjid Nurul Fallah. Kemudian saksi BUDI IKBAL mengumpulkan 5 (lima) orang temannya untuk membantu terdakwa membongkar atau memindahkan semen, selanjutnya terdakwa, saksi BUDI IKBAL dan 5 (lima) orang teman saksi BUDI IKBAL pergi menuju lokasi truk yang rusak. Saksi BUDI IKBAL ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC Kemudian Terdakwa bersepakat dengan pemuda yang akan membantu memindahkan semen dari truk bahwa pekerja akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Tetapi oleh karena truk pengganti belum datang, saksi BUDI IKBAL dan teman-temannya diminta menunggu. Merekapun duduk-duduk di warung yang berada di depan Mesjid Nurul Fallah tersebut.
  • Kemudian terdakwa terdakwa meminta tolong pada saksi BUDI IKBAL mengantarkan terdakwa ke Pasar Koto Baru dengan alasan teman terdakwa menunggu disana, selanjutnya saksi BUDI IKBAL mengantarkan terdakwa ke Pasar Koto Baru dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC. Sesampai di Pasar Koto Baru, terdakwa mengajak saksi BUDI IKBAL memasuki sebuah warung bakso, kemudian mereka memesan makanan. Kemudian terdakwa  meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC yang dikendarai saksi BUDI IKBAL karena terdakwa mengatakan hendak mengambil barang dari temannya yang menunggu di Simpang Batu Palano, kemudian saksi BUDI IKBAL meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC pada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC tersebut bukan untuk menjemput barang di Simpang Batu Palano melainkan terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam polos  tahun 2013 dengan nomor Polisi BA 3785 NC ke Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan tujuan untuk dijual.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya