Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Pdp PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KODYA I PADANG PANJANG 1.YUSRIL
2.ERJUNITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KODYA I PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSRIL
2ERJUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.716.039,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 89.716.039,- ( delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu tiga puluh sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No H09164112 An Erjunita yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 


4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak