1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp Rp 47.635.838,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). Apabila Para tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No. H-06005230 an Muhammad Rizal yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |