Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Pdp IDRIS,SH HARMAY DANI alias UPIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/98/POLPP.DAMKAR-PP/IV-2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMAY DANI alias UPIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------------    Pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang Nomor 331.1/35/POLPP.DAMKAR/IV-2021 tanggal 6 April 2021 Tim Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (tim gabungan Pol PP, TNI, Polri) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Perda IDRIS, SH menertibkan sebuah rumah/warung di Jl. AR. Sutan Mansur Ampang-Ampang Bancah Laweh RT 24 Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang yang dihuni oleh Saudari HARMAY DANI. Dalam penertiban tersebut ditemukan minuman keras:

  1. di bawah meja kasir warung, 92 botol air mineral kapasitas 600 ml berisi tuak suling, penuh;
  2. di atas meja warung, 1 toples berisi tuak biasa, penuh, dan 1 teko bulat, 3 teko oval, bekas tempat tuak;
  3. di dapur:
  • 1 ember besar warna abu-abu, berisi tuak biasa, lebih kurang setengahnya;
  • 2 jeriken bekas tempat tuak;
  • 1 ember cat bekas tempat tuak;

Pada saat penertiban, tersangka HARMAY DANI bersama suami yang bernama SORI TUA SIREGAR berada di lokasi. Kemudian Tim mengamankan tuak tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya