Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH 1.GUSTI PERMANA ARMEN bin ARMEN panggilan AGUS
2.ANDRIAN bin DARMIS panggilan CANON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 498/L.3.16/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI PERMANA ARMEN bin ARMEN panggilan AGUS[Penahanan]
2ANDRIAN bin DARMIS panggilan CANON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I GUSTI PERMANA ARMEN BIN ARMEN panggilan AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIAN BIN DARMIS panggilan CANON pada hari Minggu tanggal  11 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di halaman sebuah rumah di Jalan By Pass Kacang Kayu Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili, secara bersama-sama melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa  PERMANA ARMEN BIN ARMEN panggilan AGUS (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang sedang berada di daerah Jambu Air Bukittinggi menghubungi terdakwa   ANDRIAN BIN DARMIS panggilan CANON (selanjutnya disebut Terdakwa II) via telepon meminta agar Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I ke Padang Panjang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru  Nomor Polisi BA 3174 FE milik Terdakawa II. Sekira pukul 23.45 terdakwa II datang dengan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju  Padang Panjang, Sekira hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa sampai di Kota Padang Panjang, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I ke rumah anak Terdakwa I di Batipuh. Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Jalan By Pass Kacang Kayu Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY  diparkir di pekarangan sebuah rumah yang dibatasi dengan parit dengan jalan, lalu Terdakwa I meminta Terdawka II berhenti lalu Terdakwa I mengatakan pada Terdakwa II bahwa Terdakwa I ingin mengambil mobil tersebut. Kemudian Terdakwa II berhenti dan terdakwa I turun dari Sepeda motor Honda Beat warna biru  Nomor Polisi BA 3174 FE dengan membawa 1 (satu) buah kunci pas delapan, 1 (satu) buah anak obeng ketok yang dimodifikasi dan 2 (dua) buah kabel tunggal lalu mendekati mobil Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dipinggir jalan sambil melihat-lihat situasi kalau-kalau ada orang yang lewat.

Untuk bisa masuk ke dalam Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY   tersebut, Terdakwa I membuka secara paksa pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas delapan dan 1 (satu) buah anak obeng ketok yang dimodifikasi, kemudian Terdakwa I menghidupkan mobil tersebut dengan cara membuka soket kontak mobil dan menyambungkannya dengan menggunakan 2 (dua) buah kabel tunggal, setelah lapmpu dynamo menyala lalu Terdakwa I menghidupkan mobil tersebut dengan cara mengadu kedua kabel tunggal sampai mobil menyala atau hidup. Setelah itu tanpa ijin dari saksi DERI HARI SANDI, Terdakwa I pergi menuju ke arah Tanah Datar dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY sedangkan Terdakwa II kembali kembali Ke Bukittinggi.

Bahwa sesampai di  daerah Jorong Tabek Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar, tiba-tiba 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY yang Terdakwa I kendarai mati dan tidak bisa Terdakwa I hidupkan kembali. Lalu Terdakwa I menelpon Terdakwa II agar menjemput Terdakwa I di daerah Jorong Tabek Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar, sekira ± 40 (empat puluh) menit kemudian Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Beat warna biru  Nomor Polisi BA 3174 FE, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi

kembali ke Bukittinggi dan meninggalkan1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T warna hitam nomor Polisi B 9939 IY tersebut disana.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya